delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sengeketa Warga Desa Pejangki versus PT SML Berujung Damai

Ir Selamat MM: “Karena masing-masing pihak sudah sepakat, silahkan ditanda tangani. Perjanjian damai ini sebagai dasarkan bagi PN Rengat tidak melanjutkannya.”

 

KABARRIAU.COM, Rengat – Perjuangan panjang dan memakan waktu lama antara warga Desa Pejangki versus PT Sumatera Makmur Lestari (PT SML) akhirnya berujung damai. Upaya class action warga desa melalui perangkat desa soal dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat membuahkan hasil.

Pihak perusahaan sebagai tergugat bersedia memberikan bantuan bibit kelapa sawit sebanyak 10 ribu bibit kepada warga desa. Pemberian bantuan bibit dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian, yang ditanda tangani oleh masing - masing dari kedua belah pihak, diantaranya pihak pertama atas nama perangkat desa, Dody Fernando SH MH serta pihak kedua Ridwan Gunawan selaku Direktur PT SML dan pihak ketiga Bupati Inhu diwakili Kabag Hukum Afrizon Rizal SH MH.

Surat perjanjian ditanda tangani oleh sejumlah saksi diantaranya Ir Selamat MM sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kades Pejangki Atan Puji, Harianto Tanjaya dari PT SML dan Nurdin sebagai Ketua RT 001 Desa Pejangki.

Penanda tanganan perjanjian perdamian ini dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu Ir Selamat MM dan dihadiri masing-masing pihak. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak bersedia melakukan perdamian dengan tujuh poin kesepakatan.

“Karena masing-masing pihak sudah sepakat, silahkan ditanda tangani,” ujar Kepala BLH Kabupaten Inhu Ir Selamat MM, menutup pertemuan, Senin (27/2/2017) kemarin.

Sementara itu, Dody Fernando SH MH didampingi sejumlah perangkat Desa Pejangki mengatakan bahwa, upaya perdamaian ini berawal ketika tergugat I melalui penasihatnya menawarkan dan meminta solusi agar perkara class action lingkungan hidup di PN Rengat tidak berlarut-larut.

“Saat itu, berdasarkan keinginan warga melalui perangkat desa berkeinginan meminta bantuan bibit kepala sawit,” ujar Dody Fernando SH MH didampingi sejumlah perangkat Desa Pejangki.

Memang dari gugatan yang disampaikan berdasarkan permintaan warga lebih mengarah kepada pembenahan Sungai Pejangki hingga pembuatan sumur bor dengan nilai sekitar Rp 1,8 Milyar. Hal ini tidak dapat dipenuhi oleh tergugat I PT SML.

Namun ketika ditawarkan permintaan bibit kepala sawit, langsung ditanggapi dan ditindak lanjuti dengan surat perjanjian damai. Dalam surat perjanjian itu, dari 10 ribu bibit kelapa sawit tersebut dilanjutkan dengan pembangunan oleh pihak tergugat I. Hanya saja, perangkat desa harus menyediakan lahan untuk pembangunan kebun kelapa sawit tersebut.

Sehingga saat bantuan 10 ribu bibit kelapa sawit tersebut diuangkan dengan harga saat ini yakni Rp 40 ribu perbatang, mencapai sekitar Rp 400 juta.

“Nilai ini seakan sudah dapat mengobati hati warga Desa Pejangki atas pencemaran yang dilakukan oleh pihak tergugat I,” sebutnya.

Untuk itu, kata Dodi, surat perdamian tersebut selanjutnya disampaikan kepada Ketua PN Rengat sebagai pertimbangan dalam sidang gugatan class action.

“Perjanjian damai ini sebagai dasarkan bagi PN Rengat tidak melanjutkannya,” terangnya.(*)

Liputan  : Yuswato.
Editor     : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT