delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Irwan Pulungan Pastikan Ajukan Eksepsi Saat Diadili

Junirwan: "Ya pastilah kita akan ajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan penuntut umum pada sidang perdana klien kami (Irwan Pulungan)".

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan dipastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebentar lagi Irwan Pulungan akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut.

"Ya pastilah kita akan ajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan penuntut umum pada sidang perdana klien kami (Irwan Pulungan)," kata penasihat hukum Irwan Pulungan, Junirwan via selular, Selasa (28/2/2017).

Namun, pada sidang perdana nanti, Junirwan masih enggan memberikan strateginya guna mematahkan dakwaan jaksa terkait dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas Bank Sumut.

"Nanti dulu lah. Tunggu sidangnya dimulai," ucap Junirwan.

Pengadilan Tipikor pada PN Medan telah menerima limpahan berkas Irwan Pulungan dari tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (27/2/2017) kemarin sore.

"Sudah kita terima berkas atas nama Irwan Pulungan kemarin sore. Jadwal sidangnya belum ditentukan, tapi majelis hakimnya sepertinya masih yang kemarin saat menyidangkan dua terdakwa sebelumnya," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik saat ditemui di ruang kerjanya siang tadi.

Adapun komposisi majelis hakim yang telah menyidangkan kasus dugaan korupsi Bank Sumut yakni Ahmad Sayuti sebagai majelis hakim ketua dan hakim anggotanya masing-masing Sri Wahyuni dan Denny Iskandar.(*)

Liputan  : Pian
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT