delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Hakim Beri Waktu Dua Pekan Ubah Draf Perdamian Class Actons

Agus Ahkyudi SH MH: “Karena sudah upaya damai, maka agenda sidang putusan sela ditidakan" .


KABARRIAU.COM, Rengat - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memberi waktu selama dua pekan kepada masing-masing pihak untuk perkara class action lingkungan hidup untuk merubah draf surat perjanjian perdamaian. Karena dalam surat perjanjian perdamaian itu harus ditandatangani oleh pihak prinsipal.

Hal ini terungkap melalui persidangan perkara perdata yang diajukan perangkat Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku atas pencemaran Sungai Pejangki oleh limbah PKS PT Sumatera Makmur Lestari (SML) pada Rabu (1/3/2017). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Ahkyudi SH MH didampingi hakim anggota Homori Sitorus SH dan Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Sementara agenda sidang lanjutan perkara class action lingkungan hidup pencemaran Sungai Pejangki yakni pembacaan putusan sela. Namun dengan adanya upaya damai dari tergugat dan penggugat, dilajutnyakan dengan penyampaian hasil perdamian yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamian.

Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Rengat Agus Ahkyudi SH MH menanyakan dan meminta draf surat perdamian yang sudah ditandatangani tersebut.

“Karena sudah upaya damai, maka agenda sidang putusan sela ditidakan,” ujarnya.

Kendati demikian, karena masing-masing pihak yang menandatangai surat perjanjian perdamian belum dilakukan oleh dan atas nama yang prinsipal. Maka diberi waktu selama dua pekan untuk meralat dan mengganti tandatangan tersebut. Hal ini juga sesuai dengan surat edaran MA tentang perkara perdata.

Pada sidang lanjutan sambungnya, diagendakan pembacaan penetapan perdamaian antara masing-masing pihak. Bahkan pada sidang tersebut sudah dapat diputus dengan putusan yang mengacu kepada hasil kesepakatan masing-masing pihak yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamian.

Ketika masing-masing pihak dapat menyanggupinya, Ketua majelis hakim langsung menutup sidang.

“Sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan penetapan perdamian,” sebutnya. .(*)

Liputan  : Yuswanto.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT