delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dirjen Gakkum Kirim Surat Eksekusi Denda Rp16,2 Triliun PT. MSL Ke PN

Rasio Ridho Sani: "Surat usulan kita kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru untuk permohonan eksekusi kasus PT Merbau Sawit Lestari,Tanggal 21 Februari 2017 yang lalu".

 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait eksekusi vonis denda Rp16,2 triliun PT Merbau Sawit Lestari oleh Mahkamah Agung dalam kasus kerusakan lingkungan hidup.

"Surat usulan kita kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru untuk permohonan eksekusi kasus PT Merbau Sawit Lestari tertanggal 21 Februari 2017 yang lalu," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Pekanbaru, Senin (13/3/2017)

Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah menyerahkan ke proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Ya kita berharap secepatnya," ujarnya.

Sementara itu, ia menjelaskan sebelum melayangkan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, KLHK telah berkoordinasi dengan seluruh pihak.

Diantaranya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung.

"Saya pimpin langsung koordinasi ini untuk memetakan aset semuanya," tuturnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan bukti keseriusan KLHK untuk memperjuangkan dan melindungi kawasan hutan.

KLHK mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum MPL pada 26 September 2013. MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut bahwa PT MPL melakukan penebangan hutan di luar konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan penebangan hutan di dalam konsesi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundangan berlaku.

Hukuman itu dihitung berdasarkan akibat kerusakan lingkungan hidup akibat pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare (ha), yaitu sebesar Rp12 triliun. Terbukti pula merusak lingkungan di atas lahan seluas 1.873 Ha dengan kerugian Rp4 tirliun.

"Menghitung kerugian lingkungan hidup, khususnya masalah perusakan lingkungan terkait kawasan hutan karena kawasan hutan memiliki kekhususan tersendiri memerlukan kategori tersendiri, yaitu adanya kerugian ekologis dan biaya pemulihan kerugian dan biaya pemulihan yang dituntut Penggugat di dalam petitum gugatannya," ucap majelis dengan suara bulat pada 18 Agustus 2016 seperti dirilis dari situs resmi MA.

Direktur MPL Ahmad Kurniawan sebelumnya menanggapi bahwa PT MPL tidakakan sanggup membayar denda hingga Rp16 triliun. Menurut Ahmad pasca putusan MA tersebut, PT MPL bahkan tidak memiliki aset sebesar itu.

"Kalau ditanya perasaan saya terhadap putusan itu (MA). Saya sangat sedih. Aset perusahaan saja tidak sampai Rp1 triliun," kata Ahmad.(*)

Liputan  : Brian.
Editor    : Peri
Kategori: Hukum.