delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dugaan Korupsi, Kejari Inhu Tahan Mantan Kacab BNI Rengat

Supardi SH: "Kuat dugaan untuk memutuskan pinjaman tidak dilakukan sendiri. Kerugian negara menjadi Rp 4,5 miliar termasuk bunganya yang Rp 500 juta".

 

KABARRIAU.COM, Rengat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) amankan tersangka korupsi berinisial Ya (58) Selasa (14/3/2017). Tersangka yang juga mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI Rengat itu diamankan karena diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 4,5 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara memberikan pinjam kepada KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku melalui program Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK). Hanya saja kuat dugaan peninjaman sebesar Rp 4 Milyar kepada KUD Rahayu Mahmur tidak melalui prosedur.

Tidak tertutup kemungkinan tersangka baru dalam perkaran itu. "Kuat dugaan untuk memutuskan pinjaman tidak dilakukan sendiri. Kerugian negara menjadi Rp 4,5 miliar termasuk bunganya yang Rp 500 juta," ujar Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidus Agus Sukandar SH, Selasa (14/3/2017).

Dijelaskannya, penangan tindak pidana korupsi ini berdasarkan laporan yang diterima Kejari Inhu. Bahkan kasus yang sama yakni melihatkan pihak BRI Unit Batang Cenaku, juga diproses dan sudah mendapat hukuman tetap.

Untuk perkara kali ini, Ketua KUD Rahayu Mahmur Sunardi (saat ini DPO) selain melakukan pinjaman ke BRI juga melakukan pinjaman ke BNI. Sehingga sebagai tindak lanjutnya dilakukan penyidikan dan saat ini sudah mengerucut dan dapat ditetapkan tersangkanya.

Tersangka diamankan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat. "Sejumlah saksi dari KUD dan pihak bank sudah dimintai keterangannya termasuk Plt Kepala Cabang BNI Rengat," sebut Agus Sukandar.

Penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka. Karena takut melarikan diri, menghilang barang bukti serta takut tidak koperatif. Selain itu mengingat tempat  tinggal rersangka jauh dari Kejari Inhu yakni Bekasi.

Kepada tersangka sambungnya, dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2, 3 dan pasal 18 dengan ancaman diatas lima tahun penjara. "Saat ini masih pemberkasan dan ketika sudah lengkap, lansung limpahkan ke Pengadilan," terangnya.(*)

Liputan  : Yuswanto.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Korupsi.