delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Beli Sabu Dimana, Ini Pengakuan Ridho Rhoma

Jakarta - Berdasarkan pengakuan Ridho Rhoma pada Polisi, wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet mengatakan, Ridho membeli narkoba dari rekannya berinisial S yang juga ditangkap di hari yang sama di apartemen Thamrin, Jakarta Pusat.

"Pengakuan Ridho dia hanya membelinya sesuai dengan kebutuhan saja. Antara Ridho dengan bandar utama tak saling kenal, dia kenalnya hanya sama S ini saja," kata Slamet sepeti pengakuan Ridho pada penyidik.

Polisi menemukan sabu seberat 0.7 gram di dalam paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong.

Ridho dipastikan mengonsumsi sabu berdasarkan tes urine bahwa dia positif metamphetamine. Sedangkan S mengonsumsi psikotropika jenis dumolid.

Ridho disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal Pasal ini adalah 4 tahun.

Adapun rekannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(red)

BERITA TERKAIT