delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dugaan Suap, KPK Tangkap Mantan Bupati Nias Selatan

Setelah menjadi tersangka suap sejak April 2011, akhirnya mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia, ditahan KPK.  Fahuwusa langsung ditahan begitu usai menjalani pemeriksaan yang pertama kalinya dalam status tersangka, Selasa (4/10).

"Untuk kepentingan penydikan, maka tersangka kita tahan, Untuk 20 hari pertama, kita titipkan di Rutan LP Cipinang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Selasa (4/10)

Johan memaparkan, Fahuwusa saat masih menjabat bupati diduga telah menyuap anggota KPU Saut Hamonangan Sirait. Penyuapan itu terjadi pada Oktober 2010, saat Kabupaten di Samudera Hindia yang masuk Provinsi Sumatera Utara itu mengelar Pemilihan Bupati.

Fahuwusa sendiri merupakan calon (indumben) yang diusung Partai Demokrat. "Tersangka diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dalam kaitan dengan pemilihan bupati," sambung Johan. Ada pun besar uang suap hampir Rp 100 juta. "Selain tersangka kita tahan, uangnya (suap) juga sudah kami sita," lanjutnya.

Atas perbuatan tersebut, Fahuwusa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Fahuwusa pun membisu saat ditanya tentang penahanannya itu. Saat digiring ke mobil tahanan KPK untuk dibawa ke Rutan, Fahuwusa justru menutup mukanya dengan telaak tangan kanannya. F Laia pada Pilkada Nias Selatan tahun 2010 lalu berpasangan dengan Rahmat Alyakin Dakhi. Keduanya diusung Partai Demokrat.

Namun ternyata F Laia kalah dari pasangan Idealisman Dachi-Huku'asa Nduru. Laia sempat menggugat ke Mahkamah Kodntitusi (MK), Namun MK justru mengukuhkan kemenangan Idealisman-Huku"asa.**