delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dua Oknum Kades 'Ditangani' Jaksa - Polisi

Rohul - Dua oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), saat ini berurusan dengan aparat penegak hukum.

Keduanya diduga kuat terdiindikasi selewengkan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD). Kedua oknum Kades ini yang sati masuk pada wilayah Kecamatan Bonai Darussalam dan satunya lagi Kecamatan Kepenuhan Hulu, diduga menyelewengkan bantuan ADD 2015 mencapai Rp500 juta.

Kini perkaranya ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul. Sedangkan oknum Kades lainnya yang tersandung dugaan kasus penyelewengkan bantuan ADD yakni oknum Kades di Kecamatan Kepenuhan Hulu, berinisial Atn.

Atn berurusan dengan aparat penegak hukum dengan perkara serupa yakni dugaan penyelewengan bantuan ADD 2015 dan ADD 2016. Dugaan penyelewengan bantuan ADD dua tahun anggaran, mencapai Rp566 juta, kasusnya tengah ditangani Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak SH MHum, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Rohul, Nico Fernando SH, membenarkan Kejari Rohul tengah menangani indikasi penyelewengan bantuan ADD, di salah satu desa di Kecamatan Bonai Darussalam.

Kata Nico, oknum Kades di Kecamatan Bonai Darussalam tersebut dilaporkan Aliansi Masyarakat. SI juga dilaporkan karena diduga sudah menyelewengkan silpa ADD senilai Rp77 juta. Perkara yang menjerat oknum Kades di Kecamatan Kepenuhan Hulu Atn, diduga selewengkan ADD dilaporkan dilaporkan ke Polres Rohul karena tidak bisa pertanggungjawabkan silpa ADD 2015 dan ADD 2016 sekitar Rp566 juta.
 
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Reskrim AKP M Wirawan mengakui, perkara keduanya  sudah masuk dan kini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari dugaan kasus itu, Kades diduga menyelewengkan Silpa ADD, oleh oknum Kades di Kecamatan Kepenuhan Hulu. AKP M Wirawan menyatakan, kasus iru dilaporkan oleh Ketua BPD ke Mapolda Riau.

"Ketua BPD ini melaporkan dugaan penyelewengan oleh oknum Kades di desanya, berawal pencairan silpa ADD 2015 dan ADD 2016 pada Februari 2016 lalu," terngnya.

Ada sekitar Rp566 juta, sudah dicairkan oknum Kades, Atn di Bank Riau Kepri. Dimana saat pencairan uang, oknum Kades diindikasi mencairkan sendiri uang tanpa melibatkan Bendahara Desa. Saat pencairan uang terlapor Atn diduga memalsukan tandatangan Bendahara Desa. “Dari laporannya sudah kita terima, kini masih dalam tahap lidik," ungkapnya.

AKP M Wirawan juga menyebutkan, penyidik Polres Rohul juga sudah memanggil sekitar sepuluh saksi, baik dari anggota BPD serta aparat desa setempat. Dari keterangan saksi, terlapor Atn, diduga sudah memalsukan tandatangan Bendahara Desa saat mencairkan uang bantuan ADD di Bank Riau Kepri. Penyidik sudah meminta bantuan ke tim ahli guna menentukan kerugian negara yang ditimbulkan. (mis) 

 

BERITA TERKAIT