PT Mulia Agro Lestari Dituding Babat Hutan Lindung

Pekanbaru - PT Mulia Agro Lestari (MAL) dituding babat kawasan hutan lindung Bukit Batabuh di Indragiri Hulu (Inhu).
Informasi diterima setidaknya kurang lebih 5000 hektar dari luas total 47 ribu hektar kawasan hutan lindung terusik, kini sudah menjadi lahan perkebunan sawit sejak tahun 2011 terakhir.
Lokasi pembukaan lahan perkebunan sawit tepatnya di Desa Pauh Kecamatan Peranap Inhu hingga perbatasan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pada Juli 2012 silam, Dinas Kehutanan provinsi Riau melalui Polisi Kehutanan tengah mendapati aktivitas PT MAL sedang membuka kawasan hutan lindung Bukit Batabuh untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Pihak Polhut Riau sempat menahan satu dari dua unit eksavator yang kini masih diamankan di Markas Polhut Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Belakangan, kasus tersebut mandeg.
Konon pihak Polhut Riau sudah memangggil penanggungjawab perusahaan tersebut. Malah kasusnya hampir kurang lebih 5 tahun belum juga jelas.
Hendrik Pakpahan disebut-sebut selaku Direktur Utama PT MAL belum memberikan penjelasan tentang tudingan perambahan hutan lindung ini, sementara Manajer MAL Sialoho dikontak ponselnya pernah menyebutkan pihaknya tidak merasa merambah hutan di kawasan Bukit Batabuh.
"Kami hanya membeli lahan di kawasan tersebut pada para masyarakat desa yang mengaku lahan tersebut milik warga Desa Pauh Kecamatan Peranap Inhu. Kita tidak ada merusak kawasan hutan lindung Bukit Batabuh pak, kita hanya membeli dari masyarakat desa dengan melakukan jual beli saja. itupun kita beli secara bertahap, dan tidak sekaligus kita beli semuanya," ungkapnya.
Sialoho memberi alasan bahwa pihaknya tengah mengantongi surat jual beli yang ditandatangani oleh pemilik lahan dan diketahui oleh aparat desa setempat. "Yang pentingkan lahan itu kami beli dari warga desa dan diketahui oleh aparat desa. Sejauh ini tak ada warga keberatan lahan tersebut kami beli," ujarnya. (s/***)