delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dugaan Korupsi

Mantan Kepala Bappeda Rohil Tersandung 3 Kasus

Pekanbaru - Mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hilir WAF tersandung 3 kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara hingga miliaran rupiah.

Kasus pertama yang menjeratnya yakni Pembangunan Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu, dan kini dia kembali menjadi tersangka kasus yang berbeda. Asisten Pidana Khusus Kej aksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, 2 kasus terbaru yang melibatkan WAF sebagai tersangka di antaranya dugaan korupsi anggaran di Bappeda Rohil tahun 2008 hingga 2011 dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Iya benar. WAF kita tetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut. Dua kasus yang ini b erkasnya digabung. Saat ini masih proses pemeriksaan alat bukti untuk dua perkara baru tersebut," kata Sugeng, Kamis (27/4/2017).

Selain dua kasus terbaru yang menjerat WAF, dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembangunan jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir beberapa waktu lalu. Dia diduga terlibat bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir inisial IK yang lebih dulu menjadi tersangka beberapa tahun lalu.

Berkas perkara IK , dalam kasus dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran II, sudah memasuki proses P-21 ( b erkas sudah lengkap) . Tentunya perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. Kini IK dititipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Dalam kasus jembatan Pedamaran, para tersangka merugikan negara hingga Rp 9,4 Miliar. Awalnya hanya Rp 2,5 Miliar, namun setelah dihitung kembali, kerugian Negara bertambah,” kata Sugeng.

Dalam kasus jembatan yang dibangun pada masa mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, s elain IK dan WAF , satu tersangka lainnya berinisial MB, seorang yang menjabat sebagai pimpinan lapangan atau selaku m anager dalam proyek pembangunan jembatan Pedamaran itu .

Sugeng tak membantah kasus ini sempat mengendap selama tiga tahun dalam proses penyidikannya oleh Pidana Khusus Kejati Riau sebelum dia menjabat di situ. Kini, kasus itu menjadi prioritas utama oleh kejaksaan mengingat tidak sedikit kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka korupsi ini. (san)



BERITA TERKAIT