Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Terdakwa pencurian data milik PT Riau Pulp and Paper (RAPP) Richard Constanti Van Lee, terbukti mengirimkan data penting ke email pribadinya. Fakta itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam menjawab eksepsi keberatan, Rabu (12/10).
Sidang ketiga yang sempat tertunda satu pekan dikarenakan terdakwa sakit itu, dipimpin oleh Hakim ketua Lusiana Amping, hakim anggota Riko dan Sangkot Lumban Tobing. Agenda dengan pembacaan jawaban atas eksepsi terdakwa itu, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ate quesyini Ilyas dan Banu Lesmana, dibacakan secara bergantian.
Dalam fakta persidangan, JPU menyampaikan terdakwa tidak hanya mengkopi dan mengakses data penting milik RAPP ke dalam laptop, USB Flashdisk dan ekternal memory. Tetapi Richard juga terbukti mengirimkan data melalui email perusahaaan ke email pribadinya. Isi surat elektronik tersebut merupakan kumpulan data terbaru tetang pemanfaatan aksia, hasil penelitian tim perusahaan kayu tersebut. Disamping itu, identitas pria berusia 63 tahun itu sebagaimana dikatakan PH terdapat kekeliruan, ternyata tidak terdapat kesalahan penulisan data diri.
JPU menjelaskan surat dakwaan yang disusun pihaknya telah memenuhi prosedur cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam undang-undang. Penggunaan pasal dalam undang-undang ITE telah tepat, sebab terdakwa terbukti melakukan tindak pidana didunia maya (cyber crime). Sehingga semua keberatan Richard yang disusun oleh Penasehat Hukum layak untuk dikesampingkan oleh majelis hakim.
"Kita tetap menolak eksepsi mereka. PH terlalu dini mengatakan kalau yang dilakukan richard adalah tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan dan bukan tindak pidana. Namun ternyata bernar pencurian yang dilakukan melanggar undang-undang transaksi elektronik," papar Ate.
Setelah jaksa selesai membacakan berkas sebanyak 16 halaman itu, tiba giliran translater untuk menerjemahkan isinya kepada terdakwa. Penerjamah yang dihunjuk jaksa itu mengartikan kalimat demi kalimat, pada setiap lembar jawaban jaksa. Waktu yang termakan dalam menerjamhakn lebih banyak dari pada alokasi untuk inti persidangan. Richard sempat mengkritiki isi surat jawaban itu yang dirasakannya tidak sesuai dengan fakta, tetapi PH kembali menjelaskan jika semua pernyataan richard telah dimuat dalam eksepsi sebelumnya.
Bahkan sidang sempat diskors, untuk istirahat bagi penerjemah. Waktu sekitar tiga menit itu digunakan untuk minum air mineral, membasahi teggorokan traslater yang sudah mulai kering. Warga negara kanada itu sempaut menyeletuk jika dirinya menggunakan laptop invenstaris perushaan satu tahun belakangan. Sebelumnya, pria berambut putih itu memakai perangkat komputer pribadi untuk bekerja. Setelah semuanya selesai diartikan, sidang kembali dilanjutkan.
"Kami telah mendengar semuanya baik dari Jaksa maupun terdakwa. Hakim akan membuat keputusan sela terhadap kasus ini dan akan kami susun terlebih dahulu. Sidang akan kita lanjutkan pada Senin (17/10) pekan depan dengan agenda mendengarkan keputusan sela," ungkap Lusiana Amping sembari mengetuk palu penutupan sidang.**/mc
Sidang ketiga yang sempat tertunda satu pekan dikarenakan terdakwa sakit itu, dipimpin oleh Hakim ketua Lusiana Amping, hakim anggota Riko dan Sangkot Lumban Tobing. Agenda dengan pembacaan jawaban atas eksepsi terdakwa itu, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ate quesyini Ilyas dan Banu Lesmana, dibacakan secara bergantian.
Dalam fakta persidangan, JPU menyampaikan terdakwa tidak hanya mengkopi dan mengakses data penting milik RAPP ke dalam laptop, USB Flashdisk dan ekternal memory. Tetapi Richard juga terbukti mengirimkan data melalui email perusahaaan ke email pribadinya. Isi surat elektronik tersebut merupakan kumpulan data terbaru tetang pemanfaatan aksia, hasil penelitian tim perusahaan kayu tersebut. Disamping itu, identitas pria berusia 63 tahun itu sebagaimana dikatakan PH terdapat kekeliruan, ternyata tidak terdapat kesalahan penulisan data diri.
JPU menjelaskan surat dakwaan yang disusun pihaknya telah memenuhi prosedur cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam undang-undang. Penggunaan pasal dalam undang-undang ITE telah tepat, sebab terdakwa terbukti melakukan tindak pidana didunia maya (cyber crime). Sehingga semua keberatan Richard yang disusun oleh Penasehat Hukum layak untuk dikesampingkan oleh majelis hakim.
"Kita tetap menolak eksepsi mereka. PH terlalu dini mengatakan kalau yang dilakukan richard adalah tugas dan tanggungjawabnya sebagai karyawan dan bukan tindak pidana. Namun ternyata bernar pencurian yang dilakukan melanggar undang-undang transaksi elektronik," papar Ate.
Setelah jaksa selesai membacakan berkas sebanyak 16 halaman itu, tiba giliran translater untuk menerjemahkan isinya kepada terdakwa. Penerjamah yang dihunjuk jaksa itu mengartikan kalimat demi kalimat, pada setiap lembar jawaban jaksa. Waktu yang termakan dalam menerjamhakn lebih banyak dari pada alokasi untuk inti persidangan. Richard sempat mengkritiki isi surat jawaban itu yang dirasakannya tidak sesuai dengan fakta, tetapi PH kembali menjelaskan jika semua pernyataan richard telah dimuat dalam eksepsi sebelumnya.
Bahkan sidang sempat diskors, untuk istirahat bagi penerjemah. Waktu sekitar tiga menit itu digunakan untuk minum air mineral, membasahi teggorokan traslater yang sudah mulai kering. Warga negara kanada itu sempaut menyeletuk jika dirinya menggunakan laptop invenstaris perushaan satu tahun belakangan. Sebelumnya, pria berambut putih itu memakai perangkat komputer pribadi untuk bekerja. Setelah semuanya selesai diartikan, sidang kembali dilanjutkan.
"Kami telah mendengar semuanya baik dari Jaksa maupun terdakwa. Hakim akan membuat keputusan sela terhadap kasus ini dan akan kami susun terlebih dahulu. Sidang akan kita lanjutkan pada Senin (17/10) pekan depan dengan agenda mendengarkan keputusan sela," ungkap Lusiana Amping sembari mengetuk palu penutupan sidang.**/mc