Libur Lebaran Bandara Tambah Penerbangan

Jakarta - Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan, insentif yang diberikan perusahaannya berupa pembebasan biaya terhadap jasa pendaratan (landing fee) dan potongan 50 persen terhadap biaya tarif perpanjangan jam operasi. Pemberian insentif tersebut khusus bagi penggunaan pesawat berbadan sedang (narrow body).
"Insentif ini untuk mendukung kelancaran penerbangan pada masa angkutan lebaran. Kami berharap extra flight tidak membebani operasional maskapai,” kata Awaluddin dalam keterangan resmi, dimuat CNNIndonesia.com, Selasa (30/5/2017).
Mantan bos PT Telekomunikasi Indonesia Tbk mencontohkan, apabila maskapai mengoperasikan Boeing 737-800 NG atau Airbus A320 untuk penerbangan tambahan lebaran, maka maskapai tersebut dibebaskan dari biaya jasa landing fee.
Ilustrasi lainnya, apabila maskapai beroperasi dengan narrow body untuk extra flight di Bandara Supadio, Pontianak, pada pukul 01.00 WIB, maka maskapai tersebut mendapat pembebasan biaya jasa landing fee ditambah potongan 50 persen terhadap biaya perpanjangan jam operasi. Karena operasional reguler bandara hanya sampai pukul 24.00 WIB.
"Insentif potongan biaya 50 persen tujuannya agar maskapai mau mengoperasikan extra flight di luar jam operasional reguler bandara. Ini salah satu antisipasi mengurai kepadatan peak season seperti masa angkutan lebaran," jelas Awaluddin.
Sebelumnya, AP II juga memberikan insentif bagi maskapai yang membuka rute internasional baru sebagai upaya mendorong pertumbuhan wisatawan mancanegara melalui bandara-bandara AP II sebanyak 4 juta penumpang pada tahun 2017 sesuai dengan program Kementerian Pariwisata.