Diduga BUMN Beli Mesin Separator Rongsokan
Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang OKK Khusus di Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI), Daulad HM Nababan SSi persoalkan pengadaan mesin separator merek SMSS, PAXS, SPT dan PMT yang di duga dari rongsokan besi tua merek Alva-Laval yang ada di pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN IV dan PTPN VI Medan.
"Saya rasa aparat penegak hukum sudah tahu, namun korupsi berjamaah di perusahaan BUMN itu belum tersentuh," kata Daulad HM Nababan SSi, Jumat (2/6/2017).
Menurut Daulad korupsi berjemaah itu bukan baru sekarang terjadi, tetapi sudah bertahun mulai tahun 2011 sampai 2016. Pengadaan mesin separator yang pernah dilelang oleh PTPN IV dan PTPN VI setiap tahun nya itu diduga penuh rekayasa.
"Itu terihat dari hasil lelang selalu dimenangkan PT DM dan PT ERA dan kalaupun ada perusahaan lain, itu adalah group kedua perusahaan tersebut, ada apa ini," tanya dia.
Dia menduga adanya pemalsuan dan pembohongan yang merugikan negara secara terang - terangan seperti pengadaan separator dari barang bekas namun dibeli baru oleh PTPN.
"Saya mendapat informasi, komplotan perusahaan ini sepesialis pemalsu mesin sludge separator di kota Medan. Kami menduga ada oknum pejabat di PTPN IV dan PTPN VI berkonfirasi dengan rekanan kontraktor untuk melegalkan mesin bodong untuk masuk dalam sistim lelang pengadaan mesin jenis sludge separator yang dilelang oleh PTPN IV dan PTPN VI dengan berdalih membeli mesin baru," tukasnya.
Daulat mengaku pernah melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor pelaporan pertama Nomor : 007/DPP-S/TOPAN-RI/E/III/2017. Dan laporan kedua juga kami layangkan dengan nomor : 011/DPP-S/TOPAN-RI/E/III/2017, "saya harap Jokowi membaca berita_oke ini dan bersihkan BUMN diseluruh Indonesia khusunya di Medan," jelasnya.
Lembaga TOPAN RI mendes ak KPK kiranya benar - benar memproses laporan surat yang dilayangkan. (bas)

