Mantan Kadisdik Rohil Divonis 2 Tahun
Pekanbaru - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Misnawati divonis 2 tahun penjara, sedangkan dua anak buahnya Heri dan Jafar selaku tenaga honorer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH, di ruang sidang Cakra, Kamis (8/6/2017).
Hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. "Menghukum terdakwa Misnawati dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan menghukum terdakwa Heri Sutrisno dan Jaafar Sidik dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan subsider 6 bulan," kata hakim Raden.
Selain itu, hakim juga membebankan uang kerugian negara uang kepada terdakwa Heri sebesar Rp 40.500.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
“Sedangkan terdakwa Jaafar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 43 juta subsider 6 bulan," kata Raden.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum miminsarupo SH dan Micky Kosmero SH menuntut Misnawati dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Sedangkan terdakwa Jafar Sidik dituntut 5 tahun, dan Heri Sutrisno dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman denda masing masing Rp 200 juta subsider 4 bulan? oleh jaksa.
Jaksa juga mewajibkan Misnawati membayar kerugian negara sebesar Rp 140 juta atau subsider 2 tahun. Jaafar Sidik dibebankan membayar sebesar Rp 40.500.000 atau subsider 2 tahun 7 bulan. Sedangkan terdakwa Heri Sutrisno, diwajibkan membayar sebesar Rp 1,6 miliar atau subsider 4 tahun. Karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan jaksa, Misnawati memerintahkan Heri dan Jafar selaku bawahannya unuk membuat dokumen fiktif tentang proyek atau kegiatan di Disdik Rohil. Dengan semua ?redaksiistrasi yang ada, anggarannya pun dicairkan.
Hasilnya, jaksa menemukan adanya dana yang mencurigakan di rekening terdakwa Jafar sebesar Rp 4 miliar. Yang mana anggaran tersebut merupakan anggaran kegiatan rutin belanja langsung di Disdik Rohil. ?
Dari anggaran rutin itu, duit Rp 1,81 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan Misnawati. Uang itu malah digunakan Misnawati dan Heri untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara membeli kebutuhan pribadi. ?Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1,81 Miliar. (san)

