delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Abdul Razak Tersangka Korupsi Rp.1,1 Miliar

Pekanbaru - Negara dirugikan Rp 1,1 miliar atas kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen redaksiistrasi dan Keuangan Desa  (Simkudes) tahun anggaran 2015.

"Kita sudah menetapkan Kadis PMPD ( Abdul Rajak) sebagai  tersangka dalam kasus Simkudes ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan menyusul, tergantung perkembangan penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri  Siak, Zondri.

Zondri juga mengatakan bahwa penetapan tersangka sudah seminggu lalu, tanggal 31 Mei 2017. Dan tim penyidiknya masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dianggap masih diperlukan.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) mengadakan Pengadaan Paket sistem informasi manajeman redaksiistrasi dan Keuangan Desa.

Sementara aplikasi ini tidak terpakai, seperti Sofware yang tidak bisa dipakai lagi dengan anggaran Rp17.325.000/ desa. Meskipun dari 122 desa tidak semua desa yang mengambil namun hasil dari audit BPKP Provinsi Riau sekurangnya 80 desa ikut mengambil.

Perbuatan Abdul Razak mengambil kebijakan dan arahannya memfasilitasi rekanan dari Jakarta  untuk mengambil paket pengadaan dan jasa, sementara pihak desa tidak memerlukan dan pengajuan dari pihak desa pengadaan barang yang diperlukan tidak digubris Abdul Razak selaku kepala Dinas. (san)

BERITA TERKAIT