delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kasus BLBI

KPK akan Periksa Bambang Subianto 

Jakarta - Syafruddin menjadi tersangka lantara diduga berperan dalam  penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun.

Bambang yang menjabat menteri di era Presiden BJ Habibie itu juga menjabat sebagai Kepala BPPN pertama.  "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dimuat CNNIndonesia,com, Senin (12/6/2017).

Selain memanggil Bambang, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Hadi Avilla Tamzil, mantan pegawai BPPN. Hadi juga bakal dimintai keterangannya terkait dengan penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). "Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka berdua," ujar Febri. 

Pada 2013 lalu, Bambang sempat dimintai keterangannya saat kasus ini masih di tahap penyelidikan. Bambang dianggap tahu soal pengucuran dana BLBI kepada para obligor dan mekanisme penyelesaiannya.  Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum.

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim juga sudah dipanggil penyidik KPK, namun tak hadir. Mereka berdua diketahui sudah menetap di Singapura dari beberapa tahun silam. KPK juga sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. 


 

BERITA TERKAIT