delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Peras Kontraktor

Mantan Kadisdik Pelalawan Dipenjara

Pekanbaru - Syafruddin dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Editerial, menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 11  jo Pasal 5 ayat 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp50 ribu dan subsider 2 bulan kurungan," ujar Editerial, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (13/6//2017).

Majelis hakim  dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahanan," ujar Editerial.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menetukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Delmawati.

Sebelumnya, JPU menghukum terdakwa dengan  4 tahun 6 bulan,  denda sebesar Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor  20 Tahun 2001.

Syafruddin didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan selaku penyelenggara megara.  Dia meminta uang Rp210 juta kepada rekanan untuk mendapatkan suatu proyek di Disdik Pelalawan.

Uang itu ditranfer secara bertahap pada bulan September hingga Oktober 2016 lalu. Setelah uang diterima, terdakwa  tidak memberikan proyek tersebut.

Tindakan terdakwa dilaporkan masyarakat ke Tim Sapu Bersih  Pungutan Liar (Pungli) kejaksaan. Sebagai penyelenggara negara seharusnya  terdakwa memberikan proyek sesuai prosedur yang benar, bukan dengan ancaman atau pemaksaan dengan pengaruh jabatannya. (san))

BERITA TERKAIT