4 Pelaku Korupsi SPPD Fiktif Dipenjara

Pekanbaru - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan empat terdakwa korupsi penyelewengan dana pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah, Kabupaten Bengkalis bersalah dan melawan hukum.
Hakim mengurangi hukuman para terdakwa dari tuntutan jaksa. Keempat terdakwa divonis dengan hukuman yang sama, yakni 1 tahun 4 bulan penjara. Keempat terdakwa yakni HM Zum SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Yumizar Utama Bhakti, yang juga sebagai KPA. Abu Bakar merupakan PPTK, dan Intan sebagai Bendahara di Dispenda Bengkalis. "Menghukum terdakwa M Zum SH, Yumizar Utama Bhakti, Abu Bakar Sidiq dan Intan dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Raden Heru Kuntodewo, Rabu (14/6/2017).
Menurut Raden, keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undnag nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain vonis penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara. Kerugian negara tersebut telah dikembalikan para terdakwa, dititipkan kepada jaksa. Usai putusan dibacakan, terdakwa dan jaksa kompakmenyatakan pikir - pikir.
dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Budhi Fitriadi SH menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Jaksa menilai, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 o pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan keempat terdakwa pada kegiatan SPPD fiktif tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp 290 juta. Perjalanan dinas fiktif itu dibuat pada tahun 2012 dan 2013. (san)