Permen LHK 2017
Perusahaan HTI 'Kalang Kabut'
Jakarta - Deputi Direktur APP-Forestry Sinar Mas, Iwan Setiawan menyikapi keresahan para pekerja di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) yang memasok bahan baku ke industri pulp dan kertas pasca terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Regulasi baru yang merevisi peraturan Nomor P.12 tahun 2015 tersebut dinilai meresahkan oleh berbagai kalangan, salah satunya para pekerja di bidang hutan tanaman industri yang memasok bahan baku ke industri pulp dan kertas. "Pemerintah diminta memperhatikan kelangsungan industri sektor kehutanan yang telah berperan besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata dia di depan wartawan, Sabtu kemarin.
Menurut Iwan, perusahaan akan mengambil langkah secara hati-hati dalam menyikapi situasi ini. "Sebagai upaya untuk meredam kekhawatiran ini, pihak perusahaan akan terus berupaya untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah melalui Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) terkait solusi terbaik untuk industri sektor kehutanan," ujar Iwan.
Sebelumnya pun sejumlah pihak menyuarakan kegundahan atas dikeluarkannya Permen LHK No P.17 tahun 2017 yang salah satu isinya adalah mengatur perubahan tata kelola lahan gambut tersebut. Perwakilan mitra Sinar Mas Forestry di Riau, PT. Arara Abadi mengungkapkan kecemasan terhadap penerapan regulasi baru ini, karena akan berdampak terhadap semakin sempitnya ruang pengelolaan perusahaan HTI.
Penyempitan ruang pengelolaan perusahaan dinilai akan mempersempit ruang kerja, sehingga berujung pada pengurangan terhadap tenaga kerja. Iwan meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangan dampak sosial masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Menurut dia, industri pulp dan kertas memiliki sumbangan besar bagi perekonomian nasional.
Kementerian Perindustrian, pada 2016 lalu industri ini menyumbangkan 5,01 miliar dolar AS dalam perolehan devisa negara. Sebanyak 1,49 juta tenaga kerja baik langsung maupun tak langsung yang menghidupi sekitar 5,96 juta jiwa turut bersandar pada industri ini.
"Saat ini perusahaan mempunyai program untuk masyarakat sekitar kawasan hutan, mulai dari program perbaikan ekonomi hingga program perbaikan lingkungan yang dinamakan Desa Makmur Peduli Api," tambahnya.
Melalui serikat-serikat pekerjanya, Sinar Mas Forestry meminta para pekerja untuk tidak khawatir, tetap tenang, dan tetap bekerja seperti biasa. Perusahaan optimis bahwa dengan sinergi yang baik antara perusahaan dan pekerja akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas sehingga dapat menjamin keberlangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sementara Ir Ganda Mora dari Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi-Republik Indonesia (DPP IPSPK3-RI) menilai, dirinya tidak setuju penghentian HPHTI dil dalan laham gambut dengan alasan pencegahan kebakaran. "Sebaiknya pemerintah bisa melakukan pengawasan dalam pengelolaanya dan menghentikan pengelolaan kebun ilegal di lahan gambut," terangnya dihubungi, Rabu (21/6/2017.
Dia menyebutkan, yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo cukup tegas, yakni menindak aparat di daerah yang dinilai tak becus melakukan fungsi tugasnya. Sebaliknya jika pemerintah menghentikan kegiatan usaha dilahan HTI, artinya pemerintah sudah bisa bertanggungjawab atas terjadinya pengangguran secara besar-besaran, pajak negara yang begitu besar saban tahunnya yang masuk ke kas negara menjadi hilang.
"Sebaiknya pemerintah menghentikan perluasan dan pembangunan kebun kelapa sawit yang terjadi justru berada pada posisi dilahan gambut yang terang telah merusak lingkungan bahkan di duga banyak mengabaikan pajak," jelasnya. (s/***)

