Vonis Johar Firdaus 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Pekanbaru - Kini, hukuman Johar Firdaus mantan Ketua DPRD Riau itu tinggal 4 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) menurunkan vonis atas kasus korupsi suap APBD Riau yang melibatkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Sebelumnya Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis 5 tahun 6 bulan penjara.
"Iya kita sudah terima petikan putusan PT Riau, ketua majelis hakim Jarasmen Purba. Hakim memutuskan banding Johar Firdaus dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, turun setahun," ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Rabu (21/6/2017).
Pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru tanggal 23 Februari 2017 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, dan hakim anggota Editerial, serta Hendrik, menjatuhkan vonis Johar Firdaus selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. “Sementara satu terdakwa lainnya yaitu Suparman (Bupati Rokan Hulu) divonis bebas, dan itu langsung kasasi ke Mahkamah Agung tapi belum keluar hasilnya,” kata Deni.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Johar Firdaus (Ketua DPRD Riua saat itu) dan Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah (anggota DPRD Riau) didakwa menerima gratifikasi dari Gubernur Riau Annas Maamun, terkait pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.
Johar Firdaus didakwa jaksa telah menerima gratifikasi dari Annas Maamun uang sebesar Rp 155 juta dan janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan. Sementara Suparman menerima janji mobil dinas yang akan digunakannya. Baik Johar maupun Suparman merupakan sesama politikus partai Golongan Karya
Akibat perbuatannya, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (san)

