delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Gara-gara Korupsi

34 Aparatur Sipil Negara di Riau Masuk Penjara

Pekanbaru - Sejak Januari hingga Juni 2017, Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat menjebloskan 56 orang ke penjara dalam klasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dari jumlah itu di antaranya 34 orang Aparatur Sipil Negara, 3 pensiunan, 1 anggota DPRD, 1 polisi, ada juga pegawai BUMN dan 12 orang pihak swasta sebagai rekanan proyek. Serta dua terdakwa merupakan tenaga Honorer di pemerintahan.

Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta. Dikatakannya, penyidik berhasil menyelamatkan uang Negara yang dimakan para terduga korupsi sebesar Rp 27 miliar baik berupa asset maupun uang.
 
"Ada 32 perkara Korupsi yang kita tangani (Januari-Juni 2017), sedangkan terdakwanya ada 56 orang. Ada ASN, Polri anggota DPRD dan Pegawai BUMN serta lainnya dari swasta,” kata Sugeng saat konferensi pers bersama Kajati Riau Uung Abdul Syakur, Kamis (20/7/2017).

Menurut Uung, perkara tersebut baik dalam proses tahap penyidikan dan penuntutan. Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejati Riau dan jajarannya selama ini cukup banyak. Untuk Kejari Kuantan Singingi ada Rp1,4 miliar uang Negara yang diselamatkan dari tangan tersangka korupsi.

"Ada berupa uang dan aset, semuanya sudah kita lakukan proses penyitaan. Jumlahnya bervariasi dari setiap tersangka di beberapa pemerintahan kabupaten, seperti Pelalawan dan lainnya," jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan, pihaknya juga melakukan enyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, penyelamatan aset dan kerugian negara sebesar Rp300 juta, termasuk tanah.

Namun, masih ada beberapa kasus lagi yang menjadi tunggakan Kejati Riau dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang belum rampung. “Yang masih berjalan itu sedang ditangani penyidik, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa cepat selesai,” pungkasnya.

Kasus korupsi terbaru yang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati yakni dugaan korupsi berjamaah terhadap dana tak terduga di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintahan Kabupaten Pelalawan yang melibatkan sejumlah pejabat setempat. 

Meski belum menetapkan tersangka, jaksa yakin kerugian negara dalam kasus ini cukup besar. Dalam waktu dekat, jaksa akan memeriksa pejabat tertinggi di Pemkab Pelalawan yakni sang Bupati HM Harris. Untuk memeriksanya, jaksa tidak memerlukan izin dari presiden.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, dia masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu nantinya akan dicocokkan dengan penghitungan mereka sendiri. (san/)


 

BERITA TERKAIT