Polda Riau Tangkap Karyawan Arena Entertain Bawa Ektasi
Liszaki (24) operator Arena Entertain hanya bisa pasrah ketika petugas penyidik Direktorat Narkoba Polda Riau mengeluarkannya dari dalam Sel tahanan. Senin (7/11).
Ia ditangkap lantaran telah mengantongi narkoba jenis pil ektasi saat berada di pelataran parkir pelabuhan sungai duku Pekanbaru kamis (3/11/11) kemarin. Dari tangan tersangka ini, ditemukan sebnyak 87 butir Pil ektasi siap edar.
" Benar kita mengamankan satu orang tersangka yang menyimpan pil ektasi sebanyak 87 butir, dan saat ini tersangka sudah kita amankan di sel polda Riau." kata AKBP Sukman, SH Kasubdit I Nerkoba Polda Riau, Senin (7/11).
Dalam penangkapan itu kata Sukman, adany informasi dari masyarakat jika tersangka tengah menunggu barang haram itu di pelabuhan sungai duku. berangkat dari Informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Terbukti ketika di tangkap tersangka yang tengah menunggu rekannya tidak bisa berkutik ketika ditemukannya 87 pil ektasi tersebut.
"Dari pengkuan tersangka jika pil ektasi itu di dikirim seseorang bernama Markus, warga Selat Panjang. Setelah dilakukan penyelidkan, ternyata nama Markus adalah tersangka sendiri. Sedangkan yang memesan barang haram itu adalah AN yang kini menjadi DPO Polda Riau. " kata Sukman.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas jika pil ektasi yang dijemputnya, operator Arena Entertain ini mendapatkan uang sebesar Rp.500 rinbu. Atas perbutan yang dilakukannya pria bersuku Tionghoa ini dijerat pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara lima tahun. **vyo