delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kasus Dana Tak Terduga di Pelalawan Ramai Dimuat Media Nasional

 

Pekanbaru -  Penyidik kejaksaan hingga kini telah memeriksa 50 saksi, baik dari kalangan pejabat maupun pihak ketiga, dalam alokasi anggaran yang diduga fiktif.

”Benar, sudah banyak yang kami periksa saksi mencapai 50 orang,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Rianta kepada wartawan, Kamis (20/7/2017).

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut karena masih dalam penyidikan. Penyidik, kata dia, masih butuh banyak keterangan dari saksi-saksi lain terkait dengan keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak ketiga dalam alokasi dana tak terduga yang diduga fiktif dan syarat dengan praktik korupsi. 

”Pemeriksaan saksi belum selesai, masih ada yang perlu kami konfirmasi,” ucapnya.

Media Tempo dan Detik.com juga memuat kasus dana tak terduga ini. Penyidik kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit penggunaan anggaran untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut. “Kami tengah menunggu hasil audit dari BPK,” tuturnya.

Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Penggunaan dana tak terduga juga dimanfaatkan untuk belanja keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD, seperti program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. 

Keperluan mendesak lainnya, yang apabila ditunda, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Namun, untuk Pelalawan, aparat penegak hukum mengendus adanya tindak pidana korupsi penggunaan APBD 2012. 

Kejaksaan Tinggi Riau juga masih mendalami dugaan korupsi berjamaah terhadap dana tak terduga, dalam waktu dekat Kejati akan memanggil Bupati Pelalawan HM Harris. Jaksa yakin kerugian negara dalam kasus ini cukup besar. 

Dalam waktu dekat, jaksa akan memeriksa pejabat tertinggi di Pemkab Pelalawan yakni sang Bupati HM Harris. Untuk memeriksanya, jaksa tidak memerlukan izin dari presiden, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta  (s/***)

BERITA TERKAIT