Gara-gara Proyek Fiktif
Tiga ASN Bappeda Rohil Ditahan Jaksa

Pekanbaru, Kabarriau - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus korupsi pengadaan barang dan dan belanja kebutuhan rutin tahun 2008 hingga 2011.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, ketiga tersangka itu yakni inisial S Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil, H Bendahara Pengganti S, dan R Pejabat Verifikator pengeluaran uang.
"Ketiga ASN ini ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru karena disangkakan merugikan negara sekitar Rp1,192 Miliar," ujar Sugeng, Selasa (8/8/2017).
Dijelaskan Sugeng, ketiga pejabat negara ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka utama sebelumnya yakni Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus.
"Berkasnya sudah tahap I dan kemungkinan minggu depan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, kasus ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.
"Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktek korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Namun kemudian diketahui kerugian negara yang disebabkannya menjadi Rp2,5 miliar," katanya.
Sebelumnya Wan Amir Firdaus ditahan untuk tiga perkara korupsi, selain yang tersebut di atas dia juga diduga terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun akhirnya Kejati Riau menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, untuk tersangka lainnya perkara tetap lanjut. (san)