Kasus Setya Novanto Belum Lenyap
Jakarta, Kabarriau - Nama Ketua DPR Setya Novanto lenyap di dalam berkas putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di kasus megakorupsi e-KTP.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ardila Caesar menilai hal tersebut bukanlah akhir dari segalanya. "Tentu ada fakta hukum lain yang bisa digali KPK," kata Ardila di Sekretariat ICW, Kalibata, pada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).
Walau beragam spekulasi dan kekhawatiran muncul akibat hilangnya nama Novanto, Hilangnya nama Novanto dari berkas penuntutan, bukan berarti Ketua DPR RI itu lepas dari hukum. Peran tersangka ke-empat yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bisa digali dari sisi lain.
Bisa saja peran mantan Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 ini terungkap di pengadilan tersangka Andi Narogong. Apalagi nama Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Nama Setya Novanto sekarang sudah jadi tersangka. Artinya akan maju ke penuntutan dan maju ke persidangan," jelasnya.
Fakta hukum yang tak ada dalam putusan bisa dijadikan tambahan amunisi bagi KPK di penututan Pengadilan Tipikor untuk memudahkan KPK dalam pengusutan pengaturan proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. (s/***)

