delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Arif Budi Setiawan dan Fadli Sadama

Napi Terorisme Dapat Remisi Hukuman

Jakarta, Kabarriau - Kedua narapidan teroris itu telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, mendapat remisi (pemotongan masa tahanan), Kamis (17/8/2017).

"Fadli dalam perampokan dan Arif jaringan teroris Indonesia Timur," ujar

Meski demikian pihak lapas enggan menyebutkan jaringan teroris yang dimiliki oleh narapidana yang bernama Arif maupun Fadli. Hal itu karena belum ada pernyataan pasti dari keduanya soal jaringan teroris yang terlibat. Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Salemba, Wahyu mengatakan, Fadli terlibat kasus perampokan CIMB Niaga Medan. Sedangkan Arif terlibat dalam jaringan teroris Indonesia Timur," kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Salemba, Wahyu, dimuat CNNIndonesia.com, Kamis (17/8/2017).

Fadli terlibat kasus perampokan CIMB Niaga Medan. Sedangkan Arif terlibat dalam jaringan teroris Indonesia Timur. Dalam kasusnya, Fadli telah terbukti bersalah karena turut membantu dan menyuplai, memasukkan senjata api, amunisi atau bahan peledak dan benda berbahaya untuk perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Dia juga terjerat dalam kasus terorisme.

Fadli dijerat pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dia pun mendapatkan pemotongan remisi lima bulan. Sisa pidana yang dijalani oleh Fadli masih pun tinggal dua tahun, 8 bulan, 7 hari dari 11 tahun masa pidana yang dijalaninya.

Arif yang terlibat dalam jaringan Indonesia Timur dijerat Pasal 15 UU Terorisme. Dia mendapatkan remisi empat bulan dan tersisa lima bulan, 13 hari lagi untuk menjalani masa pidana. Dalam kasusnya, Arif harus menjalani masa pidana selama empat tahun 10 bulan.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Arpan, teroris yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan yang diberlakukan. Persyaratan itu tidak lepas dari pantauan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) "Mereka ini kan remisi hanya pemotongan saja, tidak bebas. Persyaratannya harus ada keterangan deradikalisasi dari BNPT," ucapnya.

Maksud dari keterangan deradikalisasi adalah cara pandang teroris yang keras di awal akhirnya dapat berubah menjadi lunak seperti bersikap dengan toleran.

Keterangan deradikalisasi itu, Arpan mengatakan, didapatkan setelah BNPT melakukan pendekatan dan pembinaan kepada narapidana teroris hingga mereka mengalami perubahan dari perilaku dan pandangan awalnya.

"Dibina sampai mereka tahu dan sadar diri sudah mengarah ke arah lebih baik dan ada surat keterangan resmi," ucapnya. 

BERITA TERKAIT