Cukai Rokok akan Naik

Jakarta, Okeline - Dalam Pemerintah melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri, mulai dari pengusaha hingga petani tembakau untuk kenaikan cukai rokok.
"Kami rencanakan September (untuk menaikkan tarif) guna memberi kesempatan ke pengusaha untuk disesuaikan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kemenkeu, dimuat CNNIndonesia.com, Senin (21/8/2017).
Ia mengatakan, kenaikan cukai rokok ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja dari masing-masing tingkatan industri, mulai dari Sigaret Kretek Tangan (SKT) hingga Sigaret Putih Mesin (SPM).
Heru masih enggan menyebut besaran kenaikan cukai tembakau tersebut. Namun, dipastikan kenaikan mempertimbangkan tiga hal, yaitu permintaan dari kalangan peduli kesehatan agar konsumsi dapat diturunkan secara gradual.
Kedua, memperhatikan industri dan petani tembakau. Ketiga, formulasi pertumbuhan ekonomi di tahun depan sebesar 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen, sehingga minimal kenaikan cukai tembakau naik 8,9 persen.
Kenaikan tersebut dilakukan demi mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp155,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018, di mana sekitar Rp148,23 triliun diharapkan datang dari CHT.
Sisanya, dari cukai etil alkohol Rp170 miliar, dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp6,5 triliun serta cukai lainnya, yaitu cukai plastik Rp500 miliar.
Pada tahun lalu, pemerintah mengerek tarif CHT rata-rata sebesar 10,54 persen, dengan SPM rata-rata kenaikannya sebesar 13,46 persen. Sementara, yang terendah berlaku untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT), yakni 0 persen atau tidak mengalami kenaikan.
Dari kenaikan tarif CHT tahun lalu, pemerintah menargetkan bisa mendapat penerimaan dari CHT mencapai Rp149,8 triliun