delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Politik di Pilgub

Petahana Memiliki Peluang Besar

Pekanbaru, Okeline - Bakal calon (Balon) Gubernur untuk di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 ini terlihat banyak diikuti oleh petahana.

Diantaranya Arsyadjuliandi Rachman (Gubernur Riau sekarang), HM Haris (Bupati Pelalawan), H Syamsuar (Bupati Siak), H Achmad (mantan Bupati Rohul), Erwin (Bupati Meranti), Lukman Edy (mantan Menteri PDT), Syamsurizal (mantan Bupati Bengkalis) dan H Firdaus (Walikota Pekanbaru sekarang)

Masih ada lagi Balongub Riau yang dipastikan ikut maju dan sedang memegang posisi jabatan strategis yang akan meramaikan pesta demokrasi di Riau 2018 nanti.. "Balongub Riau Petahana memungkinkan mendapat segala fasilitas baik sarana dan prasarana maupun anggaran untuk memuluskan jalannya politik untuk memenangkan duduk di kursi nomor satu di Riau ini," kata H Darmawi Aris SE, Ketua Lembaga Melayu Riau (LMR) menyikapi dalam bincang-bincangnya.

Petahana, kata H Darmawi lagi tidak menutup kemungkinan menggunakan tenaga sanak saudara, famili, kerabat dekat dan jauh bahkan anak kandung (bila memungkinkan) untuk melakukan manuver-manufer politik, intinya dengan menyalurkan bantuan sosial, pendidikan, keagamaan, olahraga bahkan sampai bantuan dukungan pembangunan gedung bisa saja dilakukan.

"Hingga dugaan adanya praktik membagikan surat undangan dan uang kepada masyarakat, mobilisasi massa pun bisa terjadi, karena mereka punya uang," sebut Darmawi.

Disini petugas Gakumdu lebih jeli untuk mengamankan praktik-praktik yang bisa saja terjadi menjelang Pilkada 2018 ini. Kini masyarakat bukan tidak tahu tindakan para balongub khususnya Petahana yang terbuka lebar kesempatan seperti itu. "Dugaan-dugaan dari keluarga dan tim Sukses pasangan calon membagikan surat undangan dan uang bagi masyarakat sangat terbuka lebar," terangnya.

Selain itu Panitia Pengawasan Pemilu agar bersikap tegas dan dapat memproses hukum melalui Gakumdu bila tertangkap tangan adanya unsur mony poltik dengan menggunakan tenaga famili, sanak saudara, kerbat maupun anak kandung tersebut.

Dalam pasal 31 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 jelas-jelas harus melakukan pilkada tanpa ada pelanggaran atau pembagian surat undangan yang bukan pihaknya penyelenggara, kata Darmawi.

Pelarangan membantu urusan politik pada Petahana ini juga sudah dijelaskan pada Pasal 7 huruf f sebelumnya memberikan beberapa batasan definisi frasa 'tidak memiliki konflik kepentingan', antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu.

Seperti disebutkan Pengamat Politik Riau Zainuddin Arif Lubis menilai, petahana memiliki keuntungan dibanding calon lainnya untuk meraih suara di Pilkada. "Setidaknya, petahana memiliki kebijakan mengarahkan alokasi anggaran dengan motif keuntungan pribadi dengan memenangkan pilkada," katanya.

Dia mencontohkan, jika saja Petahana melakukan dan menyalurkan bantuan sosial yang diberikan petahana ke warga dapat menarik simpati warga untuk mendukung petahana. "Petahana memiliki fasilitas dan tunjangan yang melekat, tidak terlepas petahana maju. Hal ini secara tidak langsung bisa meningkatkan tingkat keterpilihan dalam pilkada," jelasnya.

Zainuddin Arif menyebut program-program yang dijalankan petahana juga dapat dikamuflase menjadi gerakan kampanye. "Misal pertemuan PKK, raker, apel, pembangunan, dan lain lain. Petahana punya akses besar untuk itu. Memobilisasi PNS untuk memberikan dukungan bagi dirinya," sebutnya. "Hingga banyak praktek promosi, mutasi, dengan cara yang tidak prosedural," sambungnya. (s/***)


 

 

BERITA TERKAIT