delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Terkait SPPD Fiktif

Lagi, Anak Buah Gubernur Riau Ditahan Jaksa

Pekanbaru, Okeline - DL, tersangka  dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pendapatan Daerah Riau Ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (18/9/2017).

Sebelumnya, jaksa juga melakukan penahanan terhadap DY, tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya adalah pejabat di Bapenda Riau, dan merupakan anak buah Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman.‎ Sebelum ditahan, DL selaku mantan Sekretaris Dispenda Riau itu menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. 

"Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Pada pemeriksaan pertama, Penyidik berencana sudah menahan DL. Namun, karena alasan kemanusiaan, yakni suami yang bersangkutan sakit keras, penahanan baru bisa dilakukan hari ini," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Senin malam.

Karena DL berjenis kelamin perempuan, jaksa menitipkannya ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan Perempuan Pekanbaru. ‎ Ternyata selain DL, di hari yang sama, Penyidik juga memeriksa DY. 

"Tadi sebelum penahanan, kita melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, DY dan DL. Penyidik mengusulkan penahanan, kita ingin perkara cepat selesai. Selesai berkas, agar segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, penahanan terhadap DL juga diambil dengan melihat pertimbangan keadilan, karena tersangka DY terlebih dulu dilakukan penahanannya.

"Kami harus mempertimbangkan keadilan untuk semua. Ini perkara korupsi yang semoga sebentar lagi pemeriksaan selesai dan segera dirampungkan agar segera disidangkan ke pengadilan," ‎kata Sugeng.

Sugeng juga terus berupaya melakukan recovery asset atau pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Salah satunya, dari DL sebesar Rp50 juta yang dititipkan beberapa waktu lalu.  "Ada pengembalian kerugian negara, sekitar Rp150 juta hingga Rp200 an juta dari saksi. Termasuk tersangka DL mengembalikan Rp50 juta," ucap Sugeng.

Sementara itu, Eva Nora selaku Kuasa Hukum dari DL, menyebutkan dia sangat menghargai proses hukum yang berjalan, dan tidak mempersoalkan penahanan kliennya. Meski begitu, Eva masih berharap penyidik kejaksaan menangguhkan penahanan DL. Sebab menurut Eva, selama ini DL kooperatif dan saat ini suaminya dalam keadaan sakit keras.

"Kita menghargai namanya proses hukum. Dan mudah-mudahan nanti ada kebijakan dari Penyidik karena suami beliau mau cangkok ginjal. Mudah-mudahan ada kebijakan nanti," ucap Eva.

Namun, Eva menghargai proses penyidikan ini, dan bersikap sangat kooperatif. Kliennya juga telah menitipkan kerugian negaranya. "Kapanpun kita dipanggil, kita siap dihadirkan (jika ditangguhkan penahanan DL)," kata Eva.

Eva mengaku tidak akan mengajukan upaya pra peradilan sebagaimana yang dilakukan tersangka lainnya dalam kasus yang sama, DY. Pengacara DY, Kapitra Ampera saat ini sedang berjuang di pengadilan dengan melakukan upaya praperadilan. Eva tidak mengikuti jejak Kapitra meski kliennya bernasib sama dengan DY.

Eva mengatakan pihaknya akan fokus membela kliennya dalam proses persidangan. "Kita ikuti prosesnya saja. Mudah-mudahan nanti di pengadilan, Beliau (DL) tidak terbukti bersalah. Doakan saja," jelas Eva.

Dalam kesempatan itu, Eva juga mengatakan kliennya tidak ada menyebut pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kembali Eva Nora menegaskan, DL hanya fokus untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. 

"Tidak ada menyebut pihak-pihak. Yang penting, Beliau membuktikan dirinya tidak bersalah," pungkas Eva Nora..

Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang praperadilan yang diajukan DY, untuk kedua kalinya ditunda. Kali ini, ketidaklengkapan redaksiistrasi yang dibawa Penyidik menjadi alasan penundaan. 

Dalam perkara ini, yang menjadi hal tunggal adalah Toni Irvan. Hakim sebelum masuk pada agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon dalam hal ini DY melalui penasehat hukumnya Kapitra Ampera, hakim meminta termohon menunjukkan kelengkapan redaksiistrasi. 

Termohon dalam perkara ini adalah Penyidik Pidsus Kejati Riau, yang diwakili Jaksa Roy Modino. Roy datang membawa surat perintah dari Kepala Kejati Riau. Surat ini dinilai hakim belum merepresentasikan kuasa dari termohon. 

''Sidang berikutnya harus sudah klik. Jika masih ada hal seperti ini, maka sidang akan tetap saya lanjutkan berikut acaranya. Dalam waktu tujuh hari berikutnya, sidang harus sudah diputus,'' ungkap Hakim Toni yang menunda sidang untuk dilanjutkan Selasa (26/9) nanti. Dia kemudian mewanti-wanti agar syarat seperti surat kuasa dilengkapi. (san)


 

BERITA TERKAIT