delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tersangkut Korupsi SPPD

SF Haryanto, Mantan Kadispenda Riau Diperiksa

Pekanbaru, Okeline - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta keterangan Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau, saat ini Bapenda Riau, SF Haryanto tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2015-2016.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, mengatakan selain SF Haryanto, penyidik juga memeriksa Kabid Pajak Dispenda Riau, Genta, Jumat (6/10/2017).

"Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas tersangka DY. Ini juga untuk konfirmasi dan klarifikasi, sekaligus validasi atas alibi tersangka DY. Apakah hanya alibi atau fakta hukum yang didukung bukti cukup," kata Sugeng.

Pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan pada pekan mendatang. Sejumlah saksi-saksi yang sudah pernah dipanggil akan dimintai kembali keterangannya.

Dalam kasus SPPD fiktif ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni DL dan DY. Tersangka DL menjabat Sekretaris Bapenda Riau dan DY sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda pada tahun 2015-2016.

Kedua terangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.

"Ada modus membuat SPPD fiktif, orang tidak jalan tapi uang dikeluarkan, jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan," ucap Sugeng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang fantastis.  Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp 275.999.581.336. (kbr.san/*)

BERITA TERKAIT