Dugaan Politik Praktis
5 Kepala Dinas Terancam Disanksi
Pekanbaru, Okeline - Lantaran ikut politik praktis, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS), terancam diberi sanksi oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum Riau lantaran ikut-ikutan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Golkar di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kelima Kepala Dinas di Pemprov Riau itu dimintai keterangannya terkait kehadiran mereka di tengah kader partai. Mereka dijadwalkan pemeriksaan hari ini Senin (09/10/2017) sejak pukul 09.00 - 15.00 WIB. Kelimanya antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau Dadang Eko Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudianto, Kepala Dinas Perkebunan Riau Feri HC, Kepala Dinas Kesehatan Mimi Yulianti Nazir, Plt Kepala Dinas Perhubungan Riau Rahmad Rahim.
"Masing-masing kepala dinas kita jadwalkan satu jam untuk dimintai keterangannya. Yang pertama jam 9 sampai jam 10 untuk Kepala Dinas Pendidikan Riau, namun dia tidak datang," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Senin (09/10/2017) pagi tadi.
Bawaslu Riau kini merencanakan akan melakukan panggilan kedua yang akan ditembuskan kepada instansi yang membidangi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan pusat.
Surat panggilan untuk para kepala dinas itu ditembuskan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Surat panggilan kedua itu nantinya akan kita tembuskan ke Kemen PAN RB, BKN, dan Kemendagri yang berwenang dalam hal ASN tersebut. Kita bekerja untuk mencegah polemik di masyarakat, karena ASN milik bersama bukan milik seorang calon kepala daerah," kata Rusidi.
Pihaknya masih menunggu kehadiran 4 kepala dinas lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sejak hari ini. Jika tidak datang juga, nasibnya akan sama dengan Kepala Dinas Pendidikan Riau, yakni dilaporkan kepada instansi pemerintahan pusat.
"Kita masih menunggu sampai jam 3 sore, jika tidak datang konsekuensinya akan sama, yakni kita surati instansi yang berwenang terhadap kelima Kepala Dinas ini, pada panggilan berikutnya. Kalau soal sanksi, biar mereka yang memberikannya," ucap Rusidi. (kbr.san/*)

