Terlibat Politik Praktis
Bawaslu Riau Beri Sanksi 5 Kepala Dinas
Pekanbaru, Okeline -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan Lubis memanggil kelima Kepala Dinas (Kadis) di Pemprov Riau itu dimintai keterangannya terkait kehadiran mereka di tengah kader partai.
Kelima Kadis itu antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau Dadang Eko Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudianto, Kepala Dinas Perkebunan Riau Feri HC, Kepala Dinas Kesehatan Mimi Yulianti Nazir, Plt Kepala Dinas Perhubungan Riau Rahmad Rahim.
"Panggilan pertama sudah kita lakukan, Bawaslu Riau akan melakukan panggilan kedua yang akan ditembuskan kepada instansi yang membidangi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan pusat.
Surat panggilan untuk para kepala dinas itu ditembuskan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Surat panggilan kedua itu nantinya akan kita tembuskan ke Kemen PAN RB, BKN, dan Kemendagri yang berwenang dalam hal ASN tersebut. Kita bekerja untuk mencegah polemik di masyarakat, karena ASN milik bersama bukan milik seorang calon kepala daerah," kata Rusidi saat dikontak ponselnya, Senin (9/10/2017).
Dikatakan Rusidi, pihaknya masih menunggu kehadiran 4 kepala dinas lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sejak hari ini. Jika tidak datang juga, nasibnya akan sama dengan Kepala Dinas Pendidikan Riau, yakni dilaporkan kepada instansi pemerintahan pusat.
"Kita masih menunggu sampai jam 3 sore, jika tidak datang konsekuensinya akan sama, yakni kita surati instansi yang berwenang terhadap kelima Kepala Dinas ini, pada panggilan berikutnya. Kalau soal sanksi, biar mereka yang memberikannya," ucap Rusidi.
Menurut Rusidi, Bawaslu sangat berwenang memanggil kelima Kepala dinas yang ikut menyaksikan pimpinan mereka yakni Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman ketika mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Partai Golkar sebagai calon maju dalam Pilgub Riau 2018.
"Karena berdasarkan UU No 7 tahun 2017 ini, Bawaslu diamanatkan untuk mengawasi segala aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara) berkaitan dengan kampanye," ucap Rusidi.
Rusidi menegaskan, apapun alasan partai dan para pejabat tersebut, dalam aturan mereka tidak diperbolehkan mengikuti setiap kegiatan partai. Kehadiran mereka memberi kesan dukungan dan ikut bergembira pimpinannya mendapat SK penetapan sebagai calon Gubernur Riau.
"ASN tidak boleh digiring ke acara partai walaupun ketua partainya pejabat daerah. Kan cukup pimpinan terkait saja yang datang, bukan seluruhnya kesana. Jika pejabat terkaitnya saja tentu itu merupakan keterwakilan pemerintah," tegas Rusidi.
Menurutnya, persoalan semacam ini harus disikapi. Sebab, bisa saja nantinya partai lain ikut mengundang para pejabat dengan alasan yang sama seperti dilakukan Golkar.
"Namun lebih dalam, kita belum bisa menindak aatas kejadian tersebut. Karena sampai dengan saat ini belum ada calon gubernur yg telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya.
Untuk diketahui, lima para kepala dinas menyaksikan Arsyadjuliandi Rahman selaku Gubenur Riau mendapat SK dari DPP Golkar yang diserahkan oleh Koordinator Wilayah Riau dari DPP Golkar, Idris Laena.
Idris Laena yang juga sebagai anggota DPR RI ini juga sempat diusir sejumlah kader yang merasa diprovokasi usai penyerahan SK tersebut. Karena di DPC Golkar Rokan Hulu terjadi dua kepengurusan atau dua kubu, sehingga salah satu kubur merasa diprovokasi.
Acara Rakerda itu berlangsung pada Sabtu (23/9) lalu. Namun foto para Kadis di Riau tersebut baru beredar pada Rabu (27/9) di sejumlah media sosial. (kbr/san/*)