delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

RAPP Keluarkan Uang Rp1,4 T Merestorasi HTI

Jakarta, Okeline - Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) Toni Wenas mengaku telah mengucurkan dana Rp1,4 triliun untuk merestorasi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) 400.000 hektar miliknya di Riau

Dalam perkiraannya untuk melakukan restorasi itu akan memakan waktu hinggq sepuluh tahun. "Program restorasi ini sudah berjalan. Lahan yang dikonservasi seluas 150.000 ha pada tahun lalu (2016)," katanya yang dilansir bisnis.com belum lama ini.

RAPP menargetkan lahan yang dikonservasi 1:1 dengan lahan yang ditanam akasia. Saat ini, RAPP telah menanam seluas 480.000 ha lahan. "Artinya, sudah hampir 1:1," kata Toni.

Untuk mengelola lahan yang didominasi oleh lahan gambut, perusahaan RAPP bekerjasama dengan akademisi dari luar negeri dan dalam negeri seperti Institut Pertanian Bogor. Kerja sama itu dibutuhkan mengingat konservasi membutuhkan tenaga ahli dari pihak akademisi.

RAPP bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, seperti Polri, TNI dan Pemerintah membahas lingkungan hidup. Termasuk merangkul Lembaga Swadaya Masyarakat dan lainnya.

Toni mengaku pihaknya telah menemukan spesies flora dan fauna baru dalam melakukan konservasi tersebut, seperti beruang, gajah sumatra, harimau sumatra dan lainnya.

"Ini menguntungkan bagi kami (RAPP), menguntungkan untuk lingkungan hidup dan menguntungkan semua pihak," katanya.

Selain menjaga kelestarian lingkungan, PT RAPP juga berkomitmen untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan manufaktur bubur kertas dan kertas ini telah membentuk aliansi dengan beberapa perusahaan dan pemerintah untuk mencegah karhutla.

Sementara informasi data tambahan izin-izin HTI yang telah mendapat perizinan sebelum pemekaran di Kepulauan Meranti, Riau untuk PT RAPP, PT SRL dan PT LUM antara lain:

Dengan SK Menhut No. 327/2009 ini PT RAPP mendapat tambahan seluas 115.025 Ha. Luas areal tambahan 115.025 ha ini, seluas 41.205 ha berada di Kabupaten kepulauan Meranti, tepatnya di Pulau Padang kecamatan Merbau.

  • PT Lestari Unggul Makmur (LUM) 
  • Di pulau Tebing Tinggi memperoleh izin areal seluas 10.390 ha. Dengan SK IUPHHK-HTI tanggal 31 Mei 2007 No. 217/Menhut-II/2007.
  • PT Sumatera Riang Lestari (SRL) : Memperoleh SK IUPHHK-HTI definitive seluas 215.305 Ha. Dari luasan areal tersebut di Pulau Rangsang PT SRL memiliki areal konsesi sekitar 18.921 Ha. Melalaui Keputusan Menteri Kehutanan No.262/Menhut-II/2004 tanggal 21 Juli 2004 jis. No. SK.99/Menhut-II/2006 tanggal 11 April 2006 dan No.208/Menhut/2007 tanggal 25 Mei 2007.
  • PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP): Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Nomor 137/Kpts-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.356/Menhut-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004, PT RAPP diberikan IUPHHK-HTI pada hutan Produksi atas hutan produksi lebih kurang 235.140 hektar.
  • Areal izin berdasarkan SK tersebut di atas, berada di empat Kabupaten di Propinsi Riau yakni; Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian PT RAPP berdasar SK. No.327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009, (Perubahan ketiga) dengan luas areal 350.165 Ha. 
  • SK Menhut No. 327/2009 yang dikeluarkan Menteri Kehutanan untuk areal yang berada di Kabupaten Bengkalis direkomendasikan oleh Wakil Bupati Bengkkalis H. Nurmansyah Abdul Wahab, surat Nomor: 522.1/HUT/820, tanggal 11 Oktober 2005.
  • Surat Gubernur Riau yang dijadikan dasar dikeluarkannya SK No.327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah Surat Gubernur No. KPTS 667/XI/2004 tanggal 11 November 2004, tentang kelayakan Lingkungan IUPHHK-HT di areal Tambahan Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Bengkalis Propinsi Riau Oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper.

Sementara Surat Gubernur No. KPTS. 667/XI/2004 tanggal 11 November 2004 tersebut, Dnyatakan sudah tidak berlaku oleh Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 326/VII/2006 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan IUPHHK-HT di areal Tambahan Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Bengkalis Propinsi Riau Oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Justru Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Bambang Hendroyono 6 Oktober 2017 lalu berbalik arah.

Seperti dilansir dari Foresthins news, Selasa (10/10/2017) menyebutkan selama periode bulan tertentu, APRIL telah menunjukkan keengganan yang terus-menerus untuk mematuhi peraturan gambut baru.

Surat peringatan dari Kemen LHK tentang ketidakpatuhannya terhadap peraturan gambut baru, PT RAPP, milik APRIL tidak kunjung memperbaiki rencana kerja 10 tahun yang sejalan dengan rencana kerja tahunan 2017 sesuai dengan peraturan gambut baru.

Artinya rencana kerja yang ada dinyatakan tidak sah sebagai dasar hukum untuk kegiatan operasional di lapangan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI juga telah menetapkan batas waktu (2 Oktober 2017) agar PT RAPP menyerahkan rencana kerja 10 tahun yang telah direvisi. Namun, isi rencana kerja yang direvisi tetap tidak sejalan dengan peraturan gambut baru.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, di tingkat dasar, Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI Rasio "Roy" Ridho Sani melakukan inspeksi berbasis darat terhadap salah satu perkebunan milik perusahaan APRIL yang berlokasi di lansekap Semenanjung Kampar Sumatera di Sumatera (5 Oktober 2017).

Rasio menjelaskan bahwa bukti yang ditemukan selama pemeriksaan lapangan ini menunjukkan bahwa PT RAPP terus melakukan praktik business-as-usual dengan sepenuhnya mengabaikan peraturan gambut baru, misalnya dengan mengendalikan tingkat air dengan cara yang bertentangan dengan peraturan Pemerintah yang baru direvisi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal Desember tahun 2016 lalu.

Lebih parah lagi, Direktur Jenderal juga menyaksikan secara langsung penanaman kembali akasia oleh perusahaan APRIL di kubah gambut (zona perlindungan gambut) pada saat masih mencoba untuk membeli waktu sebelum mengajukan rencana pemulihan gambut ke kementerian tersebut.

Pada awal Oktober tahun 2017 ini (3 Oktober 2017), perusahaan APRIL tidak memiliki dasar hukum lebih lanjut untuk melakukan operasi lapangan seperti yang terlihat pada foto di atas, yang didokumentasikan selama pemeriksaan kementerian.

Dalam pemutakhiran lahan gambut APRIL yang merupakan hasil diskusi manajemen senior perusahaan  yang tercakup dalam laporan ringkasan Kelompok Kerja Ahli Gizi Independen (6/06) berikut ini adalah: Tidak ada perubahan dalam peraturan lahan gambut sejak rilis Februari 2017. Masih ada kebutuhan untuk peta definitif agar diverifikasi di lapangan.

Sehubungan dengan pernyataan ini seperti yang juga dilaporkan oleh  Foresthins.news (30 Juni), manajemen senior APRIL benar-benar perlu meninjau kembali dokumen hukumnya sendiri yang telah diajukan ke KLHK.

Seperti dokumen hukum perusahaan APRIL menyatakan bahwa 70 persen konsesi di perkebunan Pelalawan-perkebunan di lansekap Semenanjung Kampar yang diperiksa oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK terdiri dari gambut  dalam yang biasanya merupakan Kubah Gambut.

Namun analisis berbasis pemetaan LiDAR yang dilakukan oleh Deltares (2015) mengungkapkan bahwa hampir semua konsesi APRIL di lansekap Semenanjung kampar, termasuk perkebunan Pelalawan, terdiri dari gambut dalam. 

Selanjutnya manajemen senior APRIL mengklaim bahwa proses revisi RKU (revisi 10 tahun kerja) oleh APRIL masih berlangsung dengan KLHK RI. Namun, mengingat bahwa pernyataan ini diterbitkan pada tanggal yang sama (6 Oktober) bahwa kementerian tersebut mengumumkan rencana kerja 10 tahun yang sudah ada PT RAPP untuk menjadi rujukan tidak sah untuk operasi lapangan apapun, pernyataan tersebut dapat dianggap sudah usang. (kbr.s/***)

BERITA TERKAIT