delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tersangka Korupsi Lampu Jalan Praperadilankan Kejati Riau

Pekanbaru, Okeline - Tersangka MS yang merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi penerangan lampu jalan Kota Pekanbaru mempraperadilankan (Prapid) Kejaksaan Tinggi Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ms juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan. Sedangkan tersangka kedua yang ikut prapid yakni inisial Abd yang merupakan pihak swasta, menjadi broker proyek tersebut. 

Upaya prapid yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, karena mereka menilai penetapan tersangka atas dirinya oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau tidak sah. Panitera Muda Pidana Umum PN Pekanbaru, Efrizal membenarkan upaya praperailan yang dilakukan kedua tersangka tersebut. Menurut Efrizal, permohonan langsung disampaikan kuasa hukum atau pengacara masing-masing tersangka.

"Jadwal sidangnya, digelar pada Senin dan Selasa pekan depan. Untuk tersangka Abd sudah ditentukan hakimnya, yakni Yudisilen. Sedangkan Ms disidangkan hakim tunggal Riska Widiana," ujar Efrizal  Rabu (11/10/2017).

Sementara itu, Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengaku telah menerima relaas atau undangan pemanggilan sidang prapid yang diajukan kedua tersangka. Pihaknya, menghormati upaya hukum yang ditempuh keduanya, dan siap menghadapi sidang prapid tersebut.

"Saya sudah terima relaas pemanggilan sidang praperadilan. Kita hormati dan akan kita jawab di persidangan nanti bahwa kita profesional dalam penyidikan. Saat penetapan tersangka prosedur sudah kita lalui, alat bukti cukup sudah kita yakini sudah didapat," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, ‎pihaknya telah memperoleh alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang peradilan tindak pidana korupsi. "Tidak ada masalah praperadilan. Itu adalah hak dan langkah yang tepat yang bisa dilakukan tersangka untuk menguji keabsahan prosedural penetapan tersangka," jelas Sugeng. (kbr.san/*)

BERITA TERKAIT