Tersangka Korupsi Proyek Lampu Jalan Dijebloskan ke Rutan

Pekanbaru, Okeline - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau jebloskan tersangka utama kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Pemerintahan Kota Pekanbaru inisial HW (33), ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
"Hari ini, tersangka HW kita tahan setelah diperiksa sebagai tersangka, untuk mempermudah proses penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2017).
Dengan rompi tahanan warna orange, HW dikawal jaksa menuju penjara. Dia adalah satu dari lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,3 Miliar ini. HW merupakan manager pemasaran di PT SCA yang berkantor di Jakarta. Perusahaan itu yang menyediakan pengadaan dalam proyek tersebut, melalui tersangka HW.
Selain sebagai manajer pemasaran di perusahaan itu, HW juga bertindak sebagai penggarap proyek sebanyak sembilan paket, dari total proyek yang ada 29 paket. Sisanya dibagi-bagi dengan 4 tersangka lainnya.
Bahkan, HW juga menjual paket proyek yang didapatkan dari Pemerintahan Kota Pekanbaru. Untuk mencari keuntungan, HW menyediakan barang yang akan digunakan untuk mengerjakan proyek, kepada tersangka lain.
"Kita memiliki bukti, bahwa duit dari manajer pemasaran masuk ke toko PT SCA. Untuk itu kita juga sudah periksa pemilik toko dan kita minta untuk kembalikan uang yang diduga hasil korupsi, ada Rp 200 juta dikembalikan toko tersebut," kata Sugeng.
"Total duit yang dikembalikan sebanyak Rp480 juta sampai saat ini, dari kerugian negara hitungan penyidik sekitar Rp1,3 Miliar. Kerugian negara itu dinikmati para tersangka dengan nominal yang berbeda," jelas Sugeng.
Selain HW, Kejati Riau juga menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, antara lain M seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku penanggung jawab proyek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Tersangka Abd dari pihak swasta selaku broker proyek, serta MJ yang juga dari swasta, dan Mhr seorang penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hari ini baru tersangka HW yang ditahan. Dia tersangka utama dalam kasus ini. Sementara tersangka lainnya belum dan masih akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Selain itu, ada dua tersangka yang mengajukan praperadilan, yakni tersangka Ms dan Mhr.
"Tersangka HW ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lantaran dia berdomisili di Jakarta, sudah dua kali dipanggil, dan baru ini dia datang. Jadi diputuskan, efektivitasnya perlu dilakukan penahanan," pungkasnya. (kbr.san/*)