KPK Menerima Laporan Perusahaan Sawit Tak Bayar Pajak

Jakarta, Okeline - Anggota Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNSDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hariadi Kartodihardjo mengakui KPK menerima laporan adanya sekitar 300 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang tidak taat membayar pajak.
"Data yang ada pada kita, di Riau ada 447 perusahaan yang menggarap kebun kelapa sawit seluas 4,2 juta hektare (ha). Itu artinya, hampir 300 perusahaan di Riau selama ini mengemplang pajak," terang Hariadi di depan wartawan, Rabu (12/10).
Diakuinya, Selain diperoleh data dari DPRD Riau juga didapat dari lembaga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau. Otoritas pajak kesulitan menyeret 300 perusahaan karena tidak mendapatkan data-data usaha dari dinas perkebunan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Mereka itu tidak kasih data yang diminta Kanwil Pajak Riau, tertutup sekali,” ujarnya.
KPK, tetap menyelidiki pengemplangan pajak di daerah guna memaksimalkan potensi penerimaan negara dan sebelumnya dewan minta untuk menindaklanjuti temuan itu. “Kalau ada delik korupsi seperti kerugian negara dan suap itu masih menunggu penyelidikan. Data perusahaannya sudah ada di KPK,” katanya.
Tim Pansus dari Komisi A DPRD Riau melaporkan sejumlah temuan ke Tim Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (tak membayar pajak).
Pansus menghitung, dari potensi pajak perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas negara. "Temuan kami, dari 4,2 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, 1,8 juta hektare tidak memiliki izin," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Ambi, Rabu (12/10/2017).
Suhardiman mengatakan, beragam persoalan ditemukan Tim Monitoring salah satunya, perusahaan perkebunan sawit yang mengelola hak guna usaha (HGU) tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari monitoring 510 perusahaan perkebunan sawit, 190 perusahaan tak miliki dasar membuka usaha perkebunan, yakni izin usaha budi daya perkebunan dan izin usaha perkebunan. "Hasilnya, Pansus menghitung potensi keuangan negara yang tidak tertagih dari PPN,PPH, PBB perusahaan-perusahaan tersebut sekitar Rp 15 triliun," katanya. (kbr.s/***)