Cukai Rokok akan Naik 10,04 Persen 2018

Okeline, Bisnis - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, industri dapat tetap tumbuh, ia mendorong pengusaha menerapkan otomatisasi dalam proses produksi rokok.
Menurutnya, hanya dengan melakukan otomatisasi, industri dapat bertahan di tengah gempuran kenaikan cukai. "Tentunya dengan kenaikan cukai, industri yang akan bertahan adalah industri yang melakukan otomatisasi," kata Menperin, di kantornya, dimuat Republika.co.id, Senin (23/10/2017) malam.
Airlangga memandang, kenaikan cukai rokok selalu memiliki dua sisi. Dari sisi penerimaan, cukai yang tinggi dipandang positif untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, di sisi lain, kenaikan cukai akan menghambat industri rokok untuk tumbuh.
Lesunya industri pada akhirnya juga akan berdampak pada berkurangnya pendapatan petani tembakau. Namun kenaikan cukai rokok yang akan berlaku sebesar 10,04 mulai tahun 2018 mendatang dipastikan akan memengaruhi industri.
Karena itu, Airlangga memandang, solusi yang dapat ditempuh oleh industri menyusul kenaikan cukai tersebut yakni dengan melakukan otomatisasi. Dengan otomatisasi, biaya produksi dapat ditekan sehingga menjadi lebih efisien. "Jadi cenderung pilihannya kalau cukai dinaikkan maka otomatisasi akan meningkat."
Sementara, untuk petani, Airlangga memandang perlu ada pembinaan agar mereka bisa mendapatkan nilai lebih dari setiap tembakau yang dipanen.