Jumaga Nadeak, Ketua DPRD Kepri
Dana Reklamasi Untuk Kelestarian Lingkungan

Okeline, Kepri - Pantai di Kampung Belian sudah dilakukan reklamasi oleh sebuah perusahaan ternama di Indonesia. Lokasi itu akan dibangun kawasan perumahan.
Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak mengaku soal reklamasi itu sudah dilakukan hearing melalui komisi II dan memanggil perusahaan yang melakukan reklamasi di pantai kampung belian Batam Centre, Batam Kepulauan Riau.
“Jika tidak dilakukan reklamasi sesuai peratura kita merekomendasikan untuk dilakukannya penghentian,” kata Jumaga Nadeak, dihubungi ponselnya, belum lama ini.
Menurutnya, reklamasi dan pembangunan nantinya mendukung investasi di Batam.
Namun hal tersebut harus sesuai aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah. Diakuinya, sebelumnya dana jaminan reklamasi pasca tambang dan kegiatan pasca tambang, dipertanyakan dalam diskusi di LAM Bintan, Kijang yang dihadiri Panelis berasal dari Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, DPRD Bintan, BK Kawasan Bintan dan Dinas Lingkungan Hidup Bintan.
"Warga tidk perlu khawatir tentang dana reklamasi yang dipergunakan untuk perbaikan dan kelestraian lingkungan sekitar dan tidak akan mengganggu mata pencaharian nelayan. Dana reklamasi juga memperhatikan hutan bakau sekitar sesuai aturan. Jadi dana jaminan reklamasi yang dicairkan benar diipergunakan untuk reklamasi bukan untuk hal-hal lain," ujranya. (kbr.s/***)