KLHK Nilai Gugatan RAPP Ngawur

Okeline, Jakarta -Sidang kali ini terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Lewat surat permohonan No 101/RAPP-DIR/X/2017 tertanggal 18 Oktober, RAPP keberatan mengenai SK 5322 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019. Sidang diagendakan mendengarkan keterangan ahli dari KLHK.
Kisruh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) versus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kembali terjadi di meja hijau. Sidang dipimpin hakim ketua Oenoen Pratiwi dan hakim anggota Bagus Darmawan serta Becky Christian, dengan panitera pengganti Eni Nuraeni. Turut hadir Sekjen KLHK Bambang Hendroyono yang menjelaskan perubahan revisi RKU sebagai langkah pengelolaan lahan gambut.
"Kita ingin menjelaskan kepada hakim bahwa langkah-langkah pemerintah dengan menerapkan kebijakan pengelolaan gambut dengan merevisi PP 71 jadi PP 57 di situ ada muatan agar seluruh pemegang izin melakukan pemulihan ekosistem gambut yang saat ini ada dalam kerusakan akibat kebakaran," kata Bambang di PTUN, Jalan Sentra Primer, Cakung, Senin (11/12/2017).
Bambang menambahkan, atas dasar itulah Pemerintah melakukan revisi di mana wujud nyatanya dalam RKU harus mengatur pengelolaan lahan gambut. Oleh karena itu saksi ahli yang diundang diharapkan dapat meyakinkan kebijakan pemerintah tidak menyalahi aturan.
"Untuk meyakinkan bahwa kebijakan pemerintah itu betul dan bukan sebuah kesewenang-wenangan," imbuhnya.
Dalam persidangan, ahli hukum redaksiistrasi Unair, Surabaya, Philipus M Hadjon menjelaskan gugatan pembatalan SK Menteri LHK No 5322 di PTUN tidak tepat.
"Yang berlaku adalah diktum berisi hal untuk merevisi, oleh karena itu secara teknis tidak tepat surat pembatalan itu," ucap Philipus dalam persidangan.
Sementara itu, pihak RAPP saat dimintai tanggapan di sela sidang, tidak memberikan keterangan. (kbr.s/***)