KUD 'Langgeng Marsawa' Perlu Dievaluasi

Okeline, Kuansing - Koperasi Unit Desa ( KUD) Langgeng Marsawa Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mendapat kritikan sejumlah pihak terkait kinerja dan ketidaktransparan dalam pengelolaan keuangan.
Ketua KUD Langgeng Muhlisin mengatakan, saat dirinya menjadi ketua semua persoalan tidak ada lagi, termasuk mengenai keluhan warga ada yang kehilangan lahan di koperasi sangat tidak masuk akal dan belum pernah ada, kalaupun ada hanya isu, sedangkan berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan semua selama ini berjalan baik dan terbuka. "Kami selalu terbuka dan hasil rapat disampaikan kepada anggota dan seluruh unit yang ada," sebutnya pada wartawan.
KUD Langgeng yang sesuai dengan Akte Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi Usaha kecil dan Menengah dengan surat keputusan Nomor 127/PAD/Kopindag - Kop/V/09 tanggal 15 Mei 2009 berdiri dengan tujuan mensejahterakan anggota ternyata saat ini banyak menuai kritikan.
Banyak pihak menduga ada terjadi permainan pihak pengurus setiap masa kepemimpinan berganti dengan gaya yang berbeda hingga ada yang menilai merugikan pihak lain mulai dari terjadinya kehilangan lahan, kerugian anggota maupun ketidaktransparan pengelolaan keuangan yang dapat merugikan pihak tertentu misalnya pada pembagian hasil usaha yang tidak merata.
KUD Langgeng memiliki 12 unit, dengan luas lahan 10.000 hektar, namun yang sudah berproduksi hanya berkisar 9.000 hektar saja, hasilnya sangat memuaskan dan dapat mensejahterakan anggota koperasi dan bahkan setiap tahun ada sisa hasil usaha (SHU) dan untuk tahun 2016 mencapai Rp4 miliar.
KUD Langgeng Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya sudah sangat berprestasi, hingga koperasi ini dikenal luas, diakuinya bahwa pada tahun 2013 pernah mendapatkan bantuan mesin dari pemerintah dengan nilai Rp1 miliar pada masa Bupati Kuansing Sukarmis dan Kepala Dinas Koperasi Tarmis namun hingga saat ini belum diserahterimakan. "Mesin itu beroperasi, sangat membantu operasional KUD," terangnya.
Ketua KUD Langgeng ini juga menyebutkan bahwa sebelum dirinya, Herman Irsham yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga pernah menjabat sebagai Ketua koperasi, pada masa itu juga tidak ada persoalan yang signifikan terkait pengelolaan koperasi.
Muhlisin didampingi Sekretaris I Ashari, Sekretaris II AAM, Bendahara Rusdi serta Wakil Ketua II Irdi mengatakan, jika ada warga yang merasa keberadaan KUD dianggap kurang mendukung program pembangunan didaerah tersebut sangatlan salah dan kurang tepat.
Bahkan jika ada masyarakat yang merasa kurang puas dan dirugikan silahkan untuk melaporkan, pada dasarnya pengurus selalu siap untuk menyikapinya dan bahkan hingga keranah hukum, pihak KUD langgeng memiliki penasehat hukum dan sejumlah tokoh lainnya yang memiliki peran.
Bendahara KUD langgeng Rusdi Latief yang juga Aparatul Sipil Negara (ASN) disalah satu instansi pemerintah juga menambahkan, pengurus sangat terbuka dan siap menghadapi berbagai gugatan yang ada jika ada pihak tertentu yang ingin melaporkan kegiatan dan kinerja koperasi yang dinilai bermasalah. " Kami selalu siap memberikan jawaban dan melawan," tegasnya.
Menurutnya, selama dirinya menjabat sebagai Bendahara KUD Langgeng, selalu mengikuti aturan dan bekerja secara baik hanya untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan anggota, selama ini juga pihak pengurus KUD menggelar audit terhadap anggaran yang didatangkan dari pihak auditor indefenden.
Menanggapi adanya kehilangan lahan milik sejumlah warga pada saat kepemimpinan Herman sebagai ketua KUD Langgeng, sayangnya hingga sejauh ini dirinya belum bisa dihubungi, sehingga belum mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. (kbr.ron/*)