Tanggung Jawab Sosial PT Inecda Dijalankan
Okeline, Rengat - Tanggung jawab sosial, Corporate Social Responsibility (CSR) PT Inecda Plantation di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau hingga kini masih dijalankan.
"Dulu dengan istilah Community Development (CD) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang melaksanakan tanggung jawab sosial secara normatif yang sudah merupakan kewajiban moral bagi perusahaan," kata Joko Dwiyono, Humas PT Inecda Plantation dalam bincang-bincangnya melalui ponsel selulernya, Selasa (22//1/2018).
Perusahaan bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan minyak sawit berkantor pusat Jalan Pecenongan &2 Blok C-7 Jakarta yang memiliki lokasi kebun di Desa Tani Makmur, Kecamatan Siberida, Inhu dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Petala Bumi, Kecamatan Siberida, Rengat Barat, Inhu, Riau ini berdiri sejak tanggal 11 April 1980 yang semula perusahaan disebut PT Unexco Corporation Ltd. Lalu tangga 11 Oktober 1980 as PT Perusahaan Perkebunan Pertanian Industri Dagang INECDA Bidang Usaha: Oil Palm Plantation and Palm Oil Refinery.
Perusahaan PT Inecda Plantation terdata memiliki kapasitas produksi Crude Palm Oil (CPO) – 33,000 tons p.a. Palm Kernel Oil (PKO) – 7,800 tons p.a.
Kembali menyimak seperti diakui Joko Dwiyono CSR telah diatur dalam beberapa regulasi yang sifatnya mengikat, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. "Perusahaan melaksanakan CSR salah satu misinya meningkatkan nilai francais dan nilai stakeholders, di mana Perseroan berkontribusi membangun kesejahteraan masyarakat," ujarnya..
Namun bukan tidak mungkin juga bakti perusahaan melakukan payung program pelaksanaan CSR untuk kepentingan pengembangan masyarakat yang saling bersinergi.
"Pengembangan program bakti perusahaan sesuai konsep dan keberlanjutan, tentunya sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan perusahaan. Tujuannya agar perusahaan maupun masyarakat sama-sama memperoleh manfaat jangka panjang. Belum lama ini seperti penyaluran bantuan ternak sapi dan bantuan pembangunan dan perbaikan rumah warga miskin,"dicontohkannya.
Bantuan sosial lainnya bisa berupa pilar lain seeprti di bidang pendidikan, ‘di bidang kesehatan, olah raga dan bisnis unggulan, ini semua dikelola oleh unit kerja Corporate Social Responsibility Inecda.
Selain itu, kata Joko perusahaan tentu tetap melakukan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk menciptakan keadaan di mana masyarakat kurang mampu bertumbuh dan mencapai kemajuan secara mandiri, terangnya. (kbr.s/***)

