delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

BC Selatpanjang Gagalkan Penyeludupan 5 Kg Sabu

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe B Wilayah Selatpanjang, Selasa (20/12/11) sekitar pukul 17,15 WIB kemarin telah berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5 Kg senilai Rp 10 M dari KM Green 5 GT.33 No.242 PP yang melayani rute Selatpanjang-Batu Pahat Johor Malaysia (PP).

Dalam jumpa persnya di salah satu ruangan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe B Selatpanjang di Jalan Ahmad Yani, Rabu (21/12/11) yang dihadiri Sistri, salah seorang perwakilan Bea Cukai Kanwil Riau Sumbar, Polsek Tebing Tinggi, AKP Defrianto dan Kepala P2 Bea Cukai Selatpanjang, Khana menjelaskan, setibanya KM Green 5 GT.33 No.242 dari pelabuhan Batu Pahat Johor Malaysia dan saat melakukan cecking di dermaga di belakang  Kantor Bea Cukai Selatpanjang. Saat pegawai melakukan pengecekan isi muatan dan barang bawaan anak buah kapal, petugas berhasil menemukan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5 kg yang bernilai sekitar 10 milyar, serta 46 butir heppy five (H-5).

"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan barang larangan berupa sabu-sabu seberat 5 kg dan heppyfive (H-5) sebanyak 6 butir dari KM Green.5 GT.33 no 242 PP dengan rute Selatpanjang Riau - Batu Pahat Johor Malaysia  melalui dermaha kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe B Selatpanjang," ujar Khana.

Saat aparat Bea Cukai sedang melakukan pengecekan muatan KM Green.5 GT.33 No 242 PP yang sandar di dermaga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai guna melakukan bongkar muatan yang mereka bawa dari Batu Pahat Malaysia. Sekitar pukul 17,15 WIB, aparat mencurigai gerak gerik ABK dan nakhoda kapal.

"Kami akhirnya berupaya semaksimal mungkin melakukan pemeriksanaan secara teliti atas seluruh isi muatan dalam kapal yang disaksikan seluruh ABK kapal. Disaat pegawai Bea Cukai Selatpanjang melakukan pemeriksanaan barang bawaan ABK, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok ukuran sedang dalam kardus daging babi. Untuk memastikan apa sebenarnya isi kotak rokok tersebut, anggota kita langsung membuka isi kota rokok tersebut, ternyata berisi heppy five warna merah sebanyak 46 butir," ujar Khana menambahkan.

Guna memastikan tidak ada barang terlarang lainya yang dibawa, pegawai kembali berupaya melakukan pengecekan terhadap seluruh barang di dalam kapal yang belum diperiksa. Ternyata petugas kembali menemukan satu buah kantong plastik hitam didalamnya dilapisi kertas koran didalamnya terdapat lima bungkus kemasan kantong plastik berwarna perak yang menyerupai kertas dan dalam kemasan susu kotak.

Untuk memastikan kelima isi kemasan tersebut, petugas membuka satu dari lima kemasan yang ada, ternyata dalam kemasan plastik berwarna perak tersebut didalamnya ditemukan serbuk kristal berwarna bening yang di curigai bahwa serbuk kristal tersebut adalah narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.

Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan awal dengan melakukan identifikasi dengan menggunakan alat narkotes dan hasilnya positif jika kelima kemasan itu adalah serbuk sabu-sabu dan kotak rokok yang di simpan dalam kemasan kardus daging baby itu berisi Heppy five.

"Kami langsung melakukan pengecekan jumlah barang dengan menimbang satu persatu dari lima kantong sabu-sabu yang yang dibungkus menggunakan kertas alumunimum warna kristal itu secara keseluruhan dengan berat kotornya kurang lebih 5 kilogram. Kami taksir perbungkusnya bernilai Rp 2 milyar atau total keseluruhan sekitar Rp 10 miliyar," tambahnya.

Atas temuan tersebut, pihak Bea Cukai langsung melakukan koordinasi dengan aparat Polsek Tebing Tinggi guna meminta keterangan awal dari seluruh kru kapal KM Green.5 GT.33 No 242 PP. Guna penyidikan lebih lanjut, ke lima orang kru kapal saat ini telah diamankan pihak kepolisian termasuk barang bukti 5 kg sabu sabu dan heppy five.

"Kita serahkan kepada pihak aparat kepolisian sektor Tebing Tinggi guna diproses dalam perkara pelanggaran Undang-Undang No 35 tahun 2009. Barang bukti yang melebihi 5 Kg pelaku dapat di hukum pidana mati atau kurungan seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar.

“Pengakuan nahkoda kapal berinisial W (33) warga Selatpanjang dan 5 ABJ lainya, yaitu N (37) warga Selatpanjang, A (47) dari Batam, R (36) warga Rangsang Barat dan R (52) Selatpanjang, pemilik barang haram tersebut berinisial KPK alias SW berumur diatas 50 tahun, warga Selatpanjang. Guna mengetahui lebih lanjut pihak aparat akan melakukan pengembangan," ujar Sistri.**apj

BERITA TERKAIT