delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Yusril Menantang, KPU Kalah

Okeline, Jakarta  - Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019. 

"Kami akan menggenjot ketertinggalan ini dengan infrastruktur yang sudah kami siapkan dari PAC sampai ranting, harus kita kuatkan dan ini program sudah jalan," kata Sekjen PBB Afriansyah pada wartawan.

Dalam sidang ajudikasi, Bawaslu memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019. Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat.

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan. 

Namun Afriansyah menilai kemungkinan untuk mendorong Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk Joko Widodo (Jokowi). ini  bisa saja terjadi, ungkapnya.

"Mungkin bisa saja kita sodorkan beliau sebagai wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi, bisa saja dengan calon lain, tidak tertutup kemungkinan," sebut Afriansyah.

Afriansyah juga menyebut kemungkinan PBB untuk penjajakan poros baru. Dia juga menyebut untuk Pileg 2019, PBB menargetkan untuk memperoleh 5 persen suara. (kbr.s/***)

 

BERITA TERKAIT