Tiga Kurir Narkoba Diringkus

Okeline, Rokan Hulu - Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap tiga kurir narkoba, polisi menyita lebih kurang 2,5 kilogram daun ganja kering dan 4 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, Senin.(12/03/2018) malam.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH Melalui Paur Humasnya IPDA Nanang Pujiono SH mengatakan, pelaku berhasil diringkus berinisial Am (24) warga Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai. MU (31) warga kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai kemudian Pelaku Ketiga Yakni Mh. (27) warga Desa Menanti Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupten Padang Lawas (Palas) Sumatra Utara. Ketiganya di tangkap aparat di tiga tempat yang Berbeda.
Penangkapan dilakukan pukul 19.00 WIB di TKP, pertama di simpang Kuala Tambusai Desa Sei Kumango KecamatanTambusai, penangkapan kedua di Kuba Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai sedangkan Tempat yang ketiga di Simpang PKS PT Jabal Perkasa dusun Tandihat Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu - Riau
AKP Masjang Efendi yang baru menjabat tiga hari menjadi Kasat Narkoba Polres Rohul awalnya mendapat Informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya di Kelurahan Tambusai Tengah, kemudian Masjang pun langsung memerintahkan anggotanya yang tergabung dalam Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan,
Setelah mendapat kepastian informasi Masjang bersama anggota bergerak cepat menuju TKP selanjutnya pada hari Senin (12/03/2018) Kasat memerintahkan agar anggota melakukan under cover buy (pembelianterselubung) terhadap seorang pelaku dan melakukan transaksi di Simpang Kuala Tambusai Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai.
Tak lama berselang sekitar pukul 20 45 Wib kurir datang dengan membawa bungkusan yang sudah di kemas rapi dengan lakban yang di duga daun ganja kering kemudian polisi langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi di peroleh informasi bahwa daun ganja kering tersebut adalah milik temannya yang saat itu masih berada di rumah.
Tanpa membuang waktu tim bergerak cepat menuju target sasaran dan setibanya di rumah MU, tim berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti di duga daun ganja kering seberat 1,5 kilo gram dalam kamarnya.
Kemudian tim kembali melakukan interogasi lalu keduanya pun mengaku bahwa daun ganja kering di peroleh dari seseorang yang tinggal di Desa Menanti lalu petugas meminta keduanya untuk menghubungi pemilik barang haram tersebut via selulernya seraya memesan daun ganja kering, akhirnya telah disepakati dan akan bertemu untuk melakukan transaksi di Simpang PT Jabal Perkasa.
Saat itu tim melakukan pengintaian, sekitar pukul 22 45 Wib, MH pun datang dengan membawa bungkusan yang diduga daun ganja kering, saat itu pelaku langsung disergap dan ketiganya digelandang ke Mapolres Rohul guna untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini ketiga pria yang diduga kurir narkoba tersebut meringkuk di terali besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bersama ketiga pelaku polisi berhasil menyita sekitar 2,5 kilogram daun ganja kering dan 4 paket kecil di duga narkotika jenis sabu. Selain itu juga disita 2 unit handphone merk samsung warna hitam dan putih serta1 unit sepeda motor merk Honda type Revo warna merah tanpa nopol, 1unit timbangan. Hingga saat ini ketiganya masih diperiksa guna untuk mendapat keterangan lebih lanjut," kata Paur Humas. (alf)