delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pilgub Riau 2018

Jika Selisih Suara Syamsuar - Andi Beda Tipis, MK Memutuskan

Okeline, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mempersilakan pasangan yang kalah dalam Pilgub mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bisa dilakukan setelah pengumuman real count KPU 9 Juli 2018.

Ketua KPU Riau Dr Nurhimin MH menyatakan, calon kalah bisa menggugat dengan catatan jumlah suara antara dua paslon teratas hanya terpaut selisih satu setengah persen dari total surat suara resmi yang masuk. "Kalau antara pemenang satu dan dua jauh, besoknya (setelah pengumuman 9 Juli) kami bisa menetapkan pemenang. Kalau bedanya satu setengah persen sampai setengah persen, yang kalah bisa menggugat ke MK," kata Nurhaimin pada wartawan di kontak ponselnya, Minggu (31/6/2018).

Jika selisihnya kurang dari satu persen, serta pihak yang kalah mengajukan gugatan, maka KPU akan menunggu putusan MK selama 45 hari sejak gugatan diterima MK. Menurutnya, walau berbagai hasil hitung cepat telah keluar dari berbagai lembaga survei dan pihak lainnya di pemilihan kepala daerah, pihak KPU Riau tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap menunggu hasil yang dikeluarkan oleh KPU secara resmi nantinya, yang prosesnya dilakukan secara berjenjang.

"Hitung cepat sah dan boleh saja dilakukan tapi jika kecendrungannya mengarah kepada perdebatan, karena hasilnya berbeda-beda, ia meminta agar hal tersebut dihindari," terangnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat jangan terlena dengan eforia hasil hitung cepat sementara yang sudah dikeluarkan oleh berbagai pihak, dan buru-buru merayakan kemenangan. "Jangan tergesa dengan euforia kemenangan hitung cepat dari berbagai lembaga. Kita ingat bahkan ada pengalaman pendukung gembira rayakan kemenangan, akhirnya terjatuh di sungai dan meninggal, ternyata hasilnya kalah. Kita tidak mau hal seperti itu terjadi," kata Nurhamin.

Masyarakat harus bersabar menunggu hasil yang akan dikeluarkan oleh KPU karena untuk prosesnya masih cukup lama. Tanggal 28 Juni hingga 4 Juli di tingkat kecamatan, selanjutnya tanggal 4 hingga tanggal 6 Juli di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan provinsi pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2018. "Kita harapkan masyarakat sabar, dan mengikuti proses sesuai yang sudah menjadi aturan kita bersama," tuturnya.

Sebagaimana hasil hitungan cepat atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Jumat (29/6/2018) hingga pukul 05.55 WIB, pasangan Syamsuar - Edy Nasution perolehan suara 764.033 suara (39,39 persen), menyusul pasangan Arsyadjuliandi Rahman - Suyatno 481.950 suara (24,84 persen). Di posisi ketiga diraih pasangan Firdaus - Rusli Effendi dengan perolehan 382.387 suara (19,71 persen) dan terakhir pasangan Lukman Edy - Hardianto 211.536 suara (16,06 persen).

Data masuk hingga pukul 05.55 WIB ini sudah 1.983.905 suara (92,10 persen) dan berasal 11.096 TPS dari 12.048 TPS seluruh wilayah di Riau. Hingga pukul 05.55 WIB, KPU Riau masih menginput hasil penghitungan sejumlahbTPS yang belum masuk. Agar diketahui masyarakat hasil Pilkada Serentak yang dilaksanakan 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada, termasuk Riau.

Sampai pukul 05.55 WIB, jumlah pemilih yang ikut Pilkada serentak di Riau sebanyak 3.349.961 pemilih. Sedangkan pengguna hak pilih sebanyak 1.999.609 pengguna. Partisipasi sebanyak 59,69 persen. Untuk surat suara sah sebanyak 1.937.455 suara dan suara tidak sah 47.793 suara. Hitung ini dilakukan oleh KPU Riau dan masyarakat dapat memantau secara on-line melalui website resmi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id. Hasil penghitungan suara masih dalam proses oleh KPU Riau. (kbr.sul/*)

BERITA TERKAIT