delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

8 Gubernur Sumatera Pernah Jadi 'Pesakitan'

Okeline, Jakarta - Delapan gubernur di Sumatera pernah menjadi 'pesakitan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada yang sudah bebas setelah dipidana, masih menjalani hukuman, dan masih berstatus tersangka.

Pulau Sumatera memiliki 10 provinsi. Yaitu; Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung. Dari 10 provinsi itu, lima gubenurnya pernah terlibat korupsi dan kasusnya ditangani oleh KPK.  

Selain KPK, satu gubernur juga menjadi 'pasien' Kejaksaan Agung.
Penangkapan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Selasa (3/7), menambah daftar panjang gubernur di Pulau Sumatra yang pernah menjadi 'pesakitan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Delapan Gubernur yang pernah menjadi 'pesakitan KPK ini diantaranya:

1. Aceh

a. Abdullah Puteh
- Kasus: Korupsi pembelian helikopter PLC Rostov jenis MI-2  
- Tahun: 2004
- Status: Terpidana
- Hukuman: 10 tahun penjara

b. Irwandi Yusuf
- Kasus: Suap Dana Otonomi Khusus Aceh
- Tahun: 2018
- Status: Tersangka

2. Sumatra Utara

a. Syamsul Arifin
- Kasus: Korupsi APBD Kabupaten Langkat
- Tahun: 2007
- Status: Terpidana
- Hukuman: Enam tahun penjara

b. Gatot Pujo Nugroho
- Kasus: Korupsi dana bansos Sumut
- Tahun: 2013
- Status: Terpidana
- Hukuman: Enam tahun penjara

3. Riau

a. Rusli Zainal
- Kasus: Korupsi PON Riau
- Tahun: 2012
- Status: Terpidana
- Hukuman: 10 tahun penjara

b. Anas Ma'mun
- Kasus: Suap alih fungsi lahan di Riau
- Tahun: 2014
- Status: Terpidana
- Hukuman: Tujuh tahun penjara

4. Bengkulu

Ridwan Mukti
- Kasus: Suap pembangunan di Bengkulu
- Tahun: 2017
- Status: Terpidana
- Hukuman: Sembilan tahun penjara

5. Jambi

Zumi Zola
- Kasus: Suap RAPBD Jambi 2018
- Tahun: 2017
- Status: Tersangka

Masih ada lagi satu gubernur yang sedang dilakukan penanganan hukumnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung. (kbr.s/***)
 

BERITA TERKAIT