Saatnya Firdaus Benahi Sampah Pekanbaru

Reportase Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
Usai pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau, Pasangan calon (Paslon) Firdaus-Rusli Effendi nomor urut tiga ini dipastikan jika tak menang untuk duduk sebagai Gubernur Riau akan kembali menjabat sebagai Walikota Pekanbaru. maka dirinya diminta kembali menegakkan aturan soal pengaturan sampah. Bahkan bagi warga Pekanbaru yang buang sampah sembarangan bakal didenda Rp 2,5 Juta, terhitung mulai 1 Agustus 2018 nanti.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, menyatakan, hasil rapat yang dipimpin oleh Walikota Pekanbaru disepakati untuk memberikan saksi tegas bagi warga yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan, "Dendanya minimal Rp 2,5 juta. Jadi nanti kalau ada warga yang tertangkap buang sampah sembarangan, siap-siap saja kita tangkap dan kita denda," kata Zulfikri.
Tidak tanggung-tanggung untuk menenggakkan sanksi ini juga melibatkan sejumlah instansi. Selain dari tim Satgas Sampah, DLHK juga akan menggandeng Satpol PP, Kepolisian dan TNI dalam penegakan aturan ini. Sehingga masyarakat benar-benar taat aturan dalam membuang sampahnya.
Sanksi Buang Sampah Jadi Perhatian Dewan
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Herwan Nasri ST turut memperhatikan sanksi Perda Nomor 8 Tahun 2014 tetang pengelolaan sampah Kota Pekanbaru, yang akan diterapkan pada 1 Agustus mendatang ini. "Seharusnya sanksi Perda tersebut diterapkan, setahun setelah disahkan," sebutnya.
Perda ini dibuat dengan biaya ratusan juta, yang diambil dari dana APBD Pekanbaru. Sayangnya, hingga kini Pemko tak kunjung melaksanakan amanat yang ada di Perda Pengelolaan Sampah tersebut. "Perda ini bagus, dari pada tidak sama sekali. Memang kita sayangkan, Perda dibuat menghabiskan uang rakyat, tapi tak direalisasikan. Sehingga sampah masih menumpuk di mana-mana," ujarnya.
Penerapan sanksi buang sampah akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), bersama semua aparat penegak hukum seperti Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
"Sebelum memberlakukan sanksi tegas, kepada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang sudah ditetapkan, seharusnya Pemko melakukan sosialiasi kepada masyarakat lebih dahulu," ujarnya.
Saran Herwan, sosialiasi yang melibatkan seluruh Lurah yang ada di Pekanbaru untuk membuat spanduk tentang sanksi membuang sampah sembarangan sesuai Perda mestinya dilakukan. Selain itu, penerapan sanksi Perda sampah harusnya diikuti dengan ketersediaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
Menumpuknya sampah, menurutnya, karena masih minimnya TPS. Padahal, sejak jauh hari legislator sudah mengingatkan, agar Pemko melalui dinas terkait, membangun TPS di titik-titik tertentu. "TPS harus menjadi syarat utama. Jangan serta merta karena pengelolaan sampah bermasalah, lalu pemerintah tidak menjalankan kewajibannya membuat TPS. Seperti halnya zona I, sampai sekarang pemenang tendernya belum ada," katanya.
Anggaran untuk pembuatan TPS pun harusnya menjadi program prioritas, saat penyusunan anggaran dulu. "Bayangkan saja berapa ratusan ton sampah yang dibuang masyarakat setiap hari, sementara jumlah TPS-nya hanya puluhan, maka otomatis tidak akan tertampung. Harus ada perubahan lah, meski hanya bisa untuk beberapa unit saja di APBD-P tersebut," paparnya. (kbr.ron/*)