Sampah Menumpuk Di Kota Pekanbaru, Uang Pungutan Sampah Kemana?

Reportase Pekanbaru - Pemko Pekanbaru sepakati untuk memberikan saksi tegas bagi warga yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan, namun warga masih kesulitan untuk mendapatkan tempat pembuangan sampah (TPS) sementera.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, menyatakan, hasil rapat yang dipimpin oleh Walikota Pekanbaru disepakati untuk memberikan saksi tegas bagi warga yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan. "Dendanya minimal Rp 2,5 juta. Jadi nanti kalau ada warga yang tertangkap buang sampah sembarangan, siap-siap saja kita tangkap dan kita denda," kata Zulfikri.
Tidak tanggung-tanggung untuk menenggakkan sanksi sejumlah instansi selain dari tim Satgas Sampah, DLHK juga akan menggandeng Satpol PP, Kepolisian dan TNI dalam penegakan aturan berupa Perda Nomor 8 Tahun 2014 tetang pengelolaan sampah Kota Pekanbaru, yang akan diterapkan pada 1 Agustus 2018 ini.
Sulitnya Mendapatkan TPS Sementara
Warga yang tinggal diperkotaan Pekanbaru terpaksa membuang sampah di pinggiran jalan bahkan di depan rumah toko (Roko) yang kosong.
"Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara sulit di dapat menjadikan kami terpaksa membuang sampah dipinggir jalan," ujar Sofyan, salah seorang warga Kota Pekanbaru yang dimintai tanggapannya tentang Perda Nomor 8/2014 yang sebentar lagi akan diberlakukan.
Hingga saat ini, kata Ijwa, warga lain mengomentari kebersihan tak bisa didapat karena belum mendapatkan TPS yang representatif. Dia melanjutkan, selain berupaya untuk mencari lokasi TPS sementara yang tak kunjung ada, dia pun bingung mau buang sampah dimana, kata warga yang tinggal di seputaran jalan Adi Sucipto, Kelurahan Marpoyan Damai ini.
Memang untuk warga seputaran Kecamatan Marpoyan Damai biasanya membuang sampah ditempat pemungutan sampah sementara di persimpangan jalan Rambutan-Arifin Achmad. Terlihat pihak kebersihan berupaya mempercepat sistem pengangkutan sampah. Bila truk datang maka roda-roda sampah sudah menunggu dipinggir jalan.
Ada juga warga yang pesimis soal sulitnya membuang sampah di kota ini. Salah satu kriteria lokasi TPS yang diharapkan warga adalah akses jalan yang besar dan bisa dilalui truk bermuatan besar. Selain itu menurutnya, TPS yang representatif yakni TPS yang tidak terlalu dekat dengan wilayah pemukiman.
Menurut Usamah Khan ST MT, dari lsm Lingkungan SPIRIT Internasional, Kota Pekanbaru memproduksi 500 ton sampah per hari. "Kota ini (Pekanbaru) belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik dan menjadi pertanyaan saya kemana warga membuang sampahnya," kata Usamah.
Tidak hanya itu, dia menjelaskan, Pemko tidak memiliki konsep pengolaan sampah yang jelas, "saya setuju pemerintah lebih mengupayakan perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah, tapi sediakan dulu TPS sementara di kelurahan untuk mempermudah pembuangan sampah setelah itu baru bicara tertib," ungkapnya.
Dalam mengatasi sampah, masyarakat masih gemar membakarnya di halamannya masih dimaklumi karena tidak memiliki tempat untuk membuang. "Jika dibuang ke sungai, sampah bisa menimbulkan banjir. Sementara jika sampah rumah tangga dibakar, belum ada penelitian yang membahayakan terhadap lingkungan atau manusia," ujar dia.
Hal sama disebutkan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Herwan Nasri ST yang mengkritisi kebijakan Pemko Pekanbaru ini. Perda, kata dia, dibuat dengan biaya ratusan juta, yang diambil dari dana APBD Pekanbaru. "Sayangnya, hingga kini Pemko tak kunjung melaksanakan amanat yang ada di Perda Pengelolaan Sampah tersebut.
"Perda ini bagus, dari pada tidak sama sekali. Memang kita sayangkan, Perda dibuat menghabiskan uang rakyat, tapi tak direalisasikan. Sehingga sampah masih menumpuk di mana-mana," ujarnya.
"Sebelum memberlakukan sanksi tegas, kepada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang sudah ditetapkan, seharusnya Pemko melakukan sosialiasi kepada masyarakat lebih dahulu," ujarnya.
Dia menyarankan, sosialiasi perlu dilibatkan seluruh Lurah yang ada di Pekanbaru untuk membuat spanduk tentang sanksi membuang sampah sembarangan sesuai Perda. "Selain itu, penerapan sanksi Perda sampah harusnya diikuti dengan ketersediaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS). (kbr.sul/*)