delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

KPK Periksa Pelaku Terlibat PLTU Riau 1

Okeline, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pelaku-pelaku yang terlibat bahkan sudah menetap tersangka atas kegiatan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I berlokasi di Peranap Indragiri hulu (Inhu), Riau.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dikontak ponselnya membenarkan, pembangunan PLTU Riau I tengah terganjal masalah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. 

Eni Maulani Saragih tertangkap tangan menerima Rp 500 juta yang diduga merupakan suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited untuk memuluskan kontak kerjasama pembangunan PLTU 35.000 Megawati tersebut. "KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kasus tersebut," kata dia. 

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 milliar atau 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau I. Hingga kini, KPK telah memeriksa 13 orang yang terlibat dalam dugaan suap PLTU Riau 1, sebutnya.

Pada sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ternyata tidak merekomendasikan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uanp (PLTU) Riau 1 di Kecamatan Peranap, Inhu ini.  Pemprov Riau tidak dilibatkan terkait izin pembangunan PLTU tersebut, alasannya proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang gaweannya ada pada Pemerintah Pusat.  "Secara ketentuan kita tidak terlibat, baik dari izin atau rekomendasi, karena hal tersebut merupakan PSN," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman pada wartawan. (kbr.sul/*)

BERITA TERKAIT