delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Jubir MK; Ambang Batas Sengketa Pilkada Masih Sama

Reportase Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan ambang batas permohonan sengketa hasil Pilkada serentak 2017 masih sama seperti seperti dua tahun lalu.

Fajar mengatakan pasal mengenai ambang batas ini sudah diuji di MK hingga dua kali dan telah diputus.

Meskipun Pasal 158 sempat menuai kritik pada penyelesaian sengketa hasil pilkada 2015 silam, MK tetap konsisten.

"Ambang batas masih sama sesuai dengan Pasal 158 UU Pilkada sebagai syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada 2017," ujar Fajar melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, kemaren.

Dalam Pasal 158 Ayat (1), provinsi dengan penduduk sampai dua juta jiwa pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil KPU Provinsi.*Rilis

BERITA TERKAIT